Izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya agar bisnis bisa berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis hanya memikirkan mencari keuntungan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari hal-hal yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan usaha dapat naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, atau membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pengusaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya biar bisnis Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Pada saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh seluruh Pebisnis karna dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang perlu dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya menggunakan kode 47791.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus mesin pertanian dan perlengkapannya, seperti traktor, mesin bajak, mesin pemupuk, mesin semai, mesin penanam, mesin penugal, mesin potong rumput, mesin penyemprot, mesin pengupas, mesin perontok, rice milling unit, mesin perah susu, serta komponen dan suku cadang mesin pertanian.
Dalam menentukan kode KBLI 47791 perlu memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 47791, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pribadi dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang akan dijalankan.
Perlu diketahui juga jika owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya ada di owner.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat bisnis atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika mengajukan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pebisnis dapat mengajukan izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain tergantung resiko jenis usaha yang berjalan.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Syarat pengajuan NIB antaralain identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non-perorangan;
- Memasukkan formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek kembali form dan rangkuman NIB;
- Cetak File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya
Izin tambahan diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh jika usaha menggunakan media online, maka diperlukan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Mesin Pertanian Dan Perlengkapannya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha