Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya adalah satu dari sekian banyak dokumen yang perlu diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya sehingga usaha dapat perlindungan hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya.
Sementara itu jika usaha telah mendapat izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah pelanggan sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan bisnis bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jika Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak sah. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lalu bagaimana caranya agar usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI disesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya memakai kode 47789.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang-barang kerajinan dan lukisan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 47781 s.d. 47785. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut.
Dalam memilih kode KBLI 47789 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 47789, izin usaha tidak bisa diurus.
Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Tapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan usaha memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, serta legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% berada di owner bisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan kepada KPP di kota sesuai tempat tinggal usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus perizinan operasional, surat izin komersial, maupun izin lain sesuai resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital lewat web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mendapatkan NIB, owner bisnis dapat melakukan pendaftaran di laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non perorangan;
- Mengisi data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengcek data-data serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, maupun non-UMK pastinya akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis menggunakan media digital, maka akan diperlukan perizinan lainnya yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan di Situs Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dan Lukisan Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha