Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam adalah satu dari banyaknya kewajiban yang penting dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis fokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik disebabkan setelah mengurus izin, pemilik usaha dapat akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tetapi jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan tuntutan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Saat ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan oleh masing-masing Pebisnis karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam kodenya adalah 47783.
Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari logam, seperti vas bunga, patung, tempat lilin, piala, medali dan gantungan kunci. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut
Ketika memilih kode KBLI 47783 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 47783, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Pebisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, usaha akan lebih profesional karna usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang beroperasi.
Namun jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada pemilik usaha.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan melalui KPP di daerah sesuai lokasi usaha atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui web OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB adalah profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus membuat akun melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Mengisi form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Memeriksa data-data dan preview NIB;
- Unduh File NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam
Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai platform online, maka disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan melalui Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Logam tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha