Izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan supaya usaha dapat berjalan tanpa gangguan. Terkadang pemilik bisnis fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan.
Sementara itu jika bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari menaikkan banyaknya profit bahkan terbebas dari sejumlah hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha bisa naik disebabkan sesudah memperoleh izin, pengusaha bisa mengakses pasar yang luas. Contohnya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga mendapat akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, bahkan menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pengusaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam membuat izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh masing-masing Pemilik usaha karena fungsinya sebagai pengenal dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HAKI menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan menggunakan kode 47782.
Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang kerajinan dari kulit, tulang, tanduk, bulu dan binatang/hewan yang diawetkan, seperti kipas dari kulit penyu, karangan bunga dari kulit kerang, pipa rokok dari tulang, pajangan dari tanduk, pajangan dari gading, pajangan dari bulu burung merak dan binatang/hewan yang diawetkan. Termasuk kegiatan galeri kesenian yang menjual barang kerajinan tersebut
Dalam pemilihan kode KBLI 47782 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 47782, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara harta pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang bisnis yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner bisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah dapat mengurus permohonan surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau izin lainnya bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat NIB, owner bisnis bisa melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Masuk melalui aplikasi OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Melengkapi formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa data serta review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Jika NIB didapatkan, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi tolak ukur apakah pengusaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka akan diharuskan izin lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan bisa dijalankan menggunakan Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Barang Kerajinan Dari Kulit, Tulang, Tanduk, Gading, Bulu Dan Binatang/hewan Yang Diawetkan tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha