Izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya menjadi satu dari banyaknya surat yang harus dipersiapkan oleh pebisnis Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya agar usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya.
Sementara itu kalau bisnis telah mendapat izin, ada banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya omset sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat naik disebabkan setelah menyiapkan izin, pebisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pelanggan baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat mengakses pasar seluruh dunia, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Sebaliknya kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat digolongkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik bisnis karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya sesuai resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori produk atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya memakai kode 47779.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar lainnya, seperti arang, briket, kayu bakar dan bahan bakar lainnya
Ketika pemilihan kode KBLI 47779 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 47779, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan bidang usaha yang akan beroperasi.
Perlu diketahui kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha menggunakan nama pribadi, maka laporan transaksi, NPWP, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% ada pada pebisnis.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk pemilik usaha. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Permohonan NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis bisa meneruskan pendaftaran izin operasional, surat izin komersial, ataupun perizinan lain sesuai resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui sistem Online Single Submission. Syarat pendaftaran NIB adalah identitas owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat mendaftar pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk melalui situs OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
- Mendownload File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Jika NIB muncul, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pemilik usaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Tetapi jika resiko usaha yang akan dijalankan termasuk usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, wajib memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan platform digital, maka akan diharuskan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan memakai Website Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Bahan Bakar Lainnya tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha