Izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko merupakan satu dari banyaknya dokumen yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko supaya usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko.
Kenyataannya jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan mememperbesar jumlah pangsa pasar bahkan lolos dari beberapa hal yang merugikan usaha di kemudian hari.
Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang luas. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar luar negeri, menjalankan usaha ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tapi jikalau Pengusaha abai terhadap izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko, ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang ilegal. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik denda maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini tahap dalam mendapat izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh semua Pemilik bisnis karena fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.
Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai resiko dan bidang usaha. Jika hendak memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko kodenya adalah 47420.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus peralatan audio dan video, seperti radio, televisi, video, tape recorder, audio amplifier dan cassete recorder. Termasuk peralatan stereo dan peralatan perekam dan pemutar CD dan DVD.
Dalam memilih kode KBLI 47420 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna jika salah memilih Kode KBLI 47420, izin usaha tidak bisa dipakai.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Pemilik usaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kekurangan tersendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan tersendiri antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin jelas antara penghasilan pribadi dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Sementara jika owner memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada pada owner.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diajukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memperoleh NIB, owner usaha sudah bisa mengurus pendaftaran dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengurusan NIB antaralain data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk membuat NIB, pemilik bisnis perlu membuat akun melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Log-in pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMKM, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Mencetak NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan aplikasi digital, maka diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilaksanakan menggunakan Aplikasi OSS yang nantinya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftarkan izin usaha Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio Dan Video Di Toko tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha