Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Prosedur Tepat Menyiapkan Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) menjadi salah satu bagian dokumen yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha hanya mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap).

Sementara itu kalau usaha telah membuat izin, ada banyak keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Omset bisnis bisa meningkat disebabkan sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pasar yang lebih luas. Contohnya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, atau mendapatkan pasar baru melalui tender yang sudah dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan bisnis ke pasar seluruh dunia, melakukan bisnis export import, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap), terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Terus apa yang harus disiapkan agar bisnis Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap).

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus oleh seluruh Pemilik usaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Setiap Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) menggunakan kode 46697.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang bekas dan sisa-sisa tak terpakai dan potongan logam dan non-logam bahan untuk daur ulang, termasuk pengumpulan, pengurutan, pemisahan, pelepasan barang yang masih berguna misalnya mobil agar mendapatkan bagian yang masih bisa digunakan, pengepakan dan pengepakan kembali, penyimpanan dan pengiriman, tapi tanpa proses perubahan yang nyata. Di mana pembelian dan penjualan barang sisaan masih mempunyai nilai

Ketika menentukan kode KBLI 46697 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  menentukan Kode KBLI 46697, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Pengusaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank menggunakan identitas badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang berjalan.

Tapi jika pemilik bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh warga negara, termasuk pemilik bisnis. Bukti owner usaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan saat mau mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha wajib menyertakan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengurus surat izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya bergantung resiko kategori usaha yang beroperasi.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan NIB antaralain data pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat hendak mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu membuat akun di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Daftar melalui situs OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengecek kembali isian data dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh Surat NIB.

Melampirkan Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu menambah izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan adalah bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap)

Izin tambahan dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi daring, maka akan dibutuhkan perizinan lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Platform Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Barang Bekas Dan Sisa-sisa Tak Terpakai (scrap) tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha