Izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton merupakan salah satu bagian kewajiban yang harus disiapkan oleh pebisnis Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton agar usaha bisa jberjalan lancar. Seringkali pemilik bisnis cuma mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton.
Padahal kalau bisnis telah membuat izin, ada banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah profit bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit bisnis dapat bertambah disebabkan setelah mengurus izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun dapat peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, sampai melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pebisnis abai akan izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa saja dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton.
Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki oleh semua Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang perlu dimiliki oleh Pengusaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain bergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pemilik bisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton kodenya adalah 46696.
Usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar barang dari kertas dan karton
Dalam memasukkan kode KBLI 46696 harus memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna jika keliru memasukkan Kode KBLI 46696, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, bisnis menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan pemilik usaha dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan berjalan.
Sementara kalau pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, NPWP, dan perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan sepenuhnya ada di owner bisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang semestinya dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan kepada KPP di wilayah sesuai alamat bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar resmi di BKPM. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Syarat pengurusan NIB antaralain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika akan mengurus NIB, pemilik usaha perlu registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Masuk pada situs OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non-perorangan;
- Melengkapi form yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Cek data serta review NIB;
- Cetak Dokumen NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pasti akan diketahui jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.
Jika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB sudah berlaku untuk perizinan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin tambahan yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menilai kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton
Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan lainnya salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan melalui Website OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Barang Dari Kertas Dan Karton tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha