Berita Hukum Terbaru

Inilah Langkah Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik supaya usaha dapat berjalan resmi. Kadangkala pebisnis berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

Sedangkan kalau bisnis telah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari memperbanyak jumlah pendapatan bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa datang.

Profit bisnis dapat bertambah disebabkan setelah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pasar yang lebih luas. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan expor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik, terdapat banyak masalah yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dianggap sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, disidak oleh dinas, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Lalu bagaimana caranya supaya usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Buat Melakukan Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Saat ini pemerintah telah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus bagi semua Pemilik usaha karna digunakan sebagai identitas dari Pebisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pengusaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang sudah berjalan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik kodenya adalah 46521.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar katup dan tabung elektronik, peralatan semi konduktor, mikrochip dan IC dan PCB

Ketika pemilihan kode KBLI 46521 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 46521, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Pemilik usaha bisa memilih akan menggunakan badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang dijalankan.

Sebaliknya jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada di pengusaha.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti owner bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan saat hendak membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan wajib mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha sudah dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu mendaftar melalui halaman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahapannya:

  • Mendaftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan dengan usaha mikro kecil, atau non-perorangan;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • mengecek data-data serta rangkuman NIB;
  • Unduh File NIB.

Mengumpulkan Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Saat NIB didapatkan, baik itu usaha mikro kecil, atau non UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pebisnis perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, membutuhkan izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diwajibkan perizinan lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan melalui Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Suku Cadang Elektronik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha