Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Tahap Mudah Mengurus Izin Usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Izin usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam merupakan salah satu bagian syarat yang penting dipersiapkan oleh pemilik usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam agar usaha dapat sah secara hukum. Kadangkala pemilik bisnis cuma berfokus mencari laba sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam.

Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari menambah jumlah laba bahkan lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit bisnis dapat naik disebabkan sesudah mendapatkan izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, maupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.

Akan tetapi jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah mekanisme dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Pada saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diperoleh oleh setiap Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam memakai kode 46497.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar berbagai barang perhiasan dan jam

Dalam menentukan kode KBLI 46497 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 46497, izin usaha tidak bisa dipakai.

Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau akun bank menggunakan nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pemilik bisnis dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau pemilik usaha memilih menjalankan bisnis memakai nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Aturan pajak akan lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pebisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau secara daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha wajib melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau izin lain bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di website OSS. Syarat pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Untuk mengajukan Nomor Induk Berusaha, pebisnis wajib melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Masuk pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Cek data dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menentukan apakah pengusaha perlu membuat perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam

Perizinan lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan melalui platform online, maka dibutuhkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dijalankan di Platform OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.

Ingin mengurus izin usaha Perdagangan Besar Perhiasan Dan Jam tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha