Izin usaha Perdagangan Besar Pakaian jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Pakaian agar bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pemilik usaha fokus mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Perdagangan Besar Pakaian.
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terlepas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pengusaha dapat memperoleh pasar yang luas. Satu diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, melakukan kegiatan expor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Tetapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Perdagangan Besar Pakaian, ada beberapa resiko yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai bisnis yang ilegal. Resikonya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Perdagangan Besar Pakaian dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Pakaian.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Pakaian
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Pakaian menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya digunakan bagi seluruh Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pebisnis.
Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Pakaian adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Pakaian
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk panduan Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Seluruh Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Pakaian adalah 46412.
Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pakaian, termasuk pakaian olahraga dan perdagangan besar aksesoris pakaian seperti sarung tangan, dasi dan penjepit. Termasuk perdagangan besar kaos kaki
Dalam menentukan kode KBLI 46412 harus memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 46412, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Pakaian
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau pemilik usaha memilih menjalankan usaha menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, serta perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Pengurusan pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak 100% ada pada pengusaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di kota sesuai domisili usaha atau melalui online di sistem www.pajak.go.id
Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan Usaha musti mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB OSS Perdagangan Besar Pakaian
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, pemilik usaha bisa mengurus surat izin operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya sesuai resiko bidang bisnis yang dijalankan.
Saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak mengajukan NIB, owner usaha harus melakukan registrasi di laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Pilih jenis NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Mengecek kembali data-data dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Pakaian
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pemilik usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko usaha yang akan dijalankan adalah usaha resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Pakaian
Perizinan lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal jika usaha dipasarkan melalui aplikasi daring, maka akan diwajibkan izin tambahan salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Besar Pakaian tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha