Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Inilah Prosedur Simpel Melegalkan Izin Usaha Perdagangan Besar Tekstil

Izin usaha Perdagangan Besar Tekstil adalah salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Perdagangan Besar Tekstil agar bisnis dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Terkadang pebisnis cuma mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Tekstil.

Sedangkan kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan mememperbesar banyaknya pelanggan bahkan terbebas dari beberapa hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis bisa meningkat karna sesudah mengurus izin, pebisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan usaha expor impor, ataupun melakukan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.

Sebaliknya jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Tekstil, terdapat beberapa resiko yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu apa yang harus dilakukan agar bisnis Perdagangan Besar Tekstil bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini adalah cara dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Tekstil.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Tekstil

Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Tekstil menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus disiapkan bagi seluruh Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Tekstil adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang ke Ditjen HAKI menyesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Tekstil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Tekstil adalah 46411.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil industri tekstil, seperti bermacam-macam tekstil/kain, kain batik dan lain-lain. Termasuk barang linen rumah tangga (bahan kain untuk keperluan rumah tangga) dan lain-lain

Saat memilih kode KBLI 46411 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 46411, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Tekstil

Pebisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Sehingga kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan bidang usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai nama perorangan, maka transaksi keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pebisnis. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan sepenuhnya berada di pengusaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pemilik bisnis sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai lokasi usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mengajukan NPWP Badan Usaha harus menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Tekstil

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah dapat mengajukan permohonan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital melalui aplikasi OSS. Persyaratan pengajuan NIB antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus NIB, owner bisnis perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan diurus, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengcek data dan rangkuman NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Tekstil

Sesudah NIB didapatkan, baik itu usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib memiliki izin tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Tekstil

Izin lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka diwajibkan izin lain yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dilakukan memakai Aplikasi OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Tekstil tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha