Izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu merupakan salah satu bagian surat yang perlu diurus oleh pengusaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu sehingga bisnis bisa berjalan resmi. Terkadang pebisnis fokus mencari omset sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.
Kenyataannya kalau bisnis telah memperoleh izin, ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya penghasilan bahkan terhindar dari permasalahan yang akan merugikan usaha di kemudian hari.
Penghasilan usaha bisa naik karna sesudah menyiapkan izin, pemilik usaha dapat mengakses pasar yang lebih beragam. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu, terdapat beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa digolongkan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya bisnis dapat diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik denda maupun penjara.
Terus bagaimana agar bisnis Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Sekarang pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan bagi semua Pemilik usaha karena dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Legalitas lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain bergantung resiko serta usaha yang dijalankan. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai jenis produk atau jasa yang ada.
Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu adalah 46334.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar minuman non alkohol, seperti sari buah, jus, minuman ringan, air mineral dan lain-lain
Saat memilih kode KBLI 46334 perlu diperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 46334, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memilih badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pribadi dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik usaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pendaftaran NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak di kota sesuai alamat usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Persyaratan ketika hendak membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pebisnis sudah bisa mengajukan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara digital di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika akan membuat NIB, pemilik bisnis wajib membuat akun di laman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Daftar melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
- Memeriksa form serta rangkuman NIB;
- Download NIB.
Mengumpulkan Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan tolak ukur apakah pengusaha perlu mengurus perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk menimbang kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya jika usaha memakai aplikasi online, maka diwajibkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan menggunakan Platform Lembaha OSS yang nantinya akan diputuskan oleh kementerian yang punya kewenangan.
Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Minuman Non Alkohol Bukan Susu tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha