Izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan menjadi salah satu dokumen yang penting diurus oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan supaya usaha bisa berjalan resmi. Kadang-kadang pengusaha cuma memikirkan mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan.
Padahal jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan memperbanyak banyaknya pendapatan sampai lolos dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.
Pendapatan usaha bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga merambah pasar internasional, menjalankan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tetapi jika Pemilik usaha tidak mengurus izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan, terdapat banyak resiko yang bisa mengancam berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.
Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini cara dalam memperoleh izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pemilik bisnis karna berfungsi sebagai bukti dari Pemilik usaha.
Kewajiban lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang melalui Dirjen HKI sesuai jenis barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan memakai kode 46324.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar pengolahan hasil perikanan
Ketika memasukkan kode KBLI 46324 perlu mempertimbangkan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 46324, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Pengusaha bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih profesional karena usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pemilik dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta usaha.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang dijalankan.
Sebaliknya jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada pada pebisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pengusaha telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui daring di situs www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan saat mau mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftar NPWP Badan mesti menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mengurus permohonan izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lainnya menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengurus NIB, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut langkah-langkahnya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun non perseorangan;
- Mengisi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Mengunduh NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha , maupun besar pasti akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Saat usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Namun bila risiko bisnis yang dijalankan merupakan bisnis resiko menengah serta resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan
Izin lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misalnya kalau bisnis dijalankan menggunakan media digital, maka diharuskan perizinan lainnya antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan dapat dilakukan melalui Platform OSS yang nantinya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Olahan Perikanan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha