Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Mekanisme Simpel Mengurus Izin Usaha Perdagangan Besar Beras

Izin usaha Perdagangan Besar Beras jadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pemilik bisnis Perdagangan Besar Beras agar bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha cuma mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Beras.

Sementara itu jika usaha sudah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapat. Mulai dengan meningkatkan jumlah pendapatan bahkan lolos dari masalah yang merugikan usaha di kemudian hari.

Profit bisnis bisa meningkat karna sesudah memiliki izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih luas. Satu diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat berkesempatan mengakses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tapi kalau Pebisnis tidak memiliki izin usaha Perdagangan Besar Beras, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi dapat digolongkan sebagai usaha ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan biar bisnis Perdagangan Besar Beras bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Perdagangan Besar Beras.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Beras

Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Beras melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi setiap Pebisnis karna berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik bisnis Perdagangan Besar Beras adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Beras

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Semua Pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Perdagangan Besar Beras adalah 46311.

Usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar beras untuk digunakan sebagai konsumsi akhir

Saat menentukan kode KBLI 46311 harus memastikan dengan benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 46311, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Beras

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.

Jika memakai badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang bisnis yang dijalankan.

Sebaliknya kalau owner bisnis memilih menjalankan bisnis menggunakan atas nama pribadi, maka laporan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya berada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti pengusaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai domisili bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Perdagangan Besar Beras

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mendaftarkan izin operasional, izin komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang beroperasi.

Sekarang ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pengusaha harus melakukan registrasi pada laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah prosedurnya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non-UMK, atau non perorangan;
  • Melengkapi form yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
  • Mengecek kembali form serta rangkuman NIB;
  • Mendownload NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Beras

Ketika NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah pengusaha perlu membuat izin usaha lain atau tidak.

Ketika usaha mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah ataupun resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat mengoperasikan kegiatan usaha yang telah patuh dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Beras

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika bisnis dijalankan menggunakan platform daring, maka akan diperlukan izin lain yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan di Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan disetujui oleh lembaga yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Perdagangan Besar Beras tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha