Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Seperti Ini Tahapan Simpel Mendaftarkan Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan jadi satu dari banyaknya syarat yang harus dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Besar Hasil Perikanan sehingga usaha bisa jberjalan lancar. Kadangkala pemilik usaha terlalu fokus mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan.

Padahal kalau bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari permasalahan yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Penghasilan usaha dapat naik disebabkan setelah membuat izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pelanggan yang lebih luas. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun mendapatkan peluang baru lewat tender yang sedang dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar internasional, menjalankan bisnis ekspor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik usaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha bisa diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah mekanisme dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan.

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah pengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan melalui Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh setiap Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Legalitas lain yang harus digunakan oleh Pemilik usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang ke Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan bidang usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing Pebisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan menggunakan kode 46206.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar hasil perikanan sebagai bahan baku atau bahan dasar dari kegiatan berikutnya, seperti ikan, udang, kepiting, tiram, mutiara, kerang, rumput laut, bunga karang dan kodok, termasuk ikan hidup, ikan hias, serta bibit hasil perikanan.

Saat menentukan kode KBLI 46206 perlu memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika salah  memilih Kode KBLI 46206, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya mempunyai keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Laporan pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab seutuhnya berada di owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan kepada KPP di wilayah sesuai domisili bisnis atau secara online di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mengajukan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa owner bisnis sudah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Jika sudah memperoleh NIB, pebisnis bisa mendaftarkan permohonan surat izin operasional, surat izin komersial, serta izin lain bergantung resiko bidang usaha yang berjalan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB antara lain data owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mengajukan NIB, pengusaha wajib melakukan pendaftaran pada halaman OSS dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Mendaftar pada website OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan dengan Non-UMK, atau non-perorangan;
  • Mengisi formulir yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek form dan rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, atau non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya jika risiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam usaha risiko menengah ataupun risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Hasil Perikanan

Perizinan tambahan diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika bisnis menggunakan platform digital, maka diharuskan perizinan lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh kementerian yang berwenang.

Mau mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Hasil Perikanan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha