Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Tepat Mendapat Izin Usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil merupakan salah satu bagian dokumen yang harus dimiliki oleh pebisnis Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil.

Sementara itu jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah omset bahkan terbebas dari beberapa hal yang merugikan bisnis di masa datang.

Penghasilan usaha bisa naik disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan pasar baru lewat tender yang sudah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan kegiatan expor impor, atau melakukan kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tetapi jika Pemilik bisnis mengabaikan izin usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh dinas, produk atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya agar bisnis Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam mendapatkan izin usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Saat ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus digunakan oleh seluruh Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang perlu digunakan oleh Pengusaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mendaftarkan merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Memilih KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk acuan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Semua Pebisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil menggunakan kode 45302.

Kegiatan usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang, komponen dan aksesori mobil yang terpisah dari perdagangannya, seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan bagian-bagian kelistrikan

Saat memilih kode KBLI 45302 harus memastikan benar-benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 45302, izin usaha tidak bisa diurus.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Pengusaha bisa menentukan hendak memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan menggunakan badan usaha, usaha menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, ataupun akun bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan usaha. Sehingga kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Perlu diketahui jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada di pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak Pratama di daerah sesuai domisili bisnis atau melalui daring di aplikasi www.pajak.go.id

Syarat Dokumen ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan permohonan surat izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring lewat web OSS RBA. Syarat pendaftaran NIB antara lain profil pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Mendaftar melalui website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non-perseorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek isian data dan rangkuman NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non-UMK pasti akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang dijadikan dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Tapi bila resiko usaha yang akan dijalankan masuk sebagai usaha resiko menengah dan risiko tinggi, dibutuhkan izin tambahan yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil

Perizinan lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis dipasarkan melalui platform online, maka akan disyaratkan perizinan tambahan berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan di Website Online Single Submission yang prosedurnya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.

Ingin mendaftar izin usaha Perdagangan Eceran Suku Cadang Dan Aksesori Mobil tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha