Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Mekanisme Mudah Membuat Izin Usaha Perdagangan Besar Mobil Baru

Izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru menjadi salah satu dokumen yang perlu diurus oleh pebisnis Perdagangan Besar Mobil Baru sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Seringkali pengusaha fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru.

Sedangkan jika usaha telah memiliki izin, terdapat banyak manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar jumlah pendapatan sampai terhindar dari hal-hal yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Profit usaha bisa bertambah disebabkan sesudah memperoleh izin, pebisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, atau mendapatkan pelanggan baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mengakses pasar luar negeri, menjalankan bisnis ekspor impor, bahkan membuat kerjasama dengan Pemilik usaha di luar negeri.

Tetapi jikalau Pengusaha mengabaikan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru, ada banyak resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberi sanksi baik denda maupun penjara.

Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Perdagangan Besar Mobil Baru bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam mengurus izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Perdagangan Besar Mobil Baru

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah kepengurusan izin  usaha Perdagangan Besar Mobil Baru melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik usaha.

Dokumen lain yang perlu disiapkan oleh Pebisnis Perdagangan Besar Mobil Baru adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HKI tergantung kategori barang atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Perdagangan Besar Mobil Baru

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk panduan Pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Setiap Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Perdagangan Besar Mobil Baru kodenya adalah 45101.

Jenis usaha pada Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulans, karavan, mikrobus, pemadam kebakaran, dan sebagainya), lori, trailer, semi-trailer dan berbagai kendaraan pengangkut bermotor lainnya

Saat menentukan kode KBLI 45101 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 45101, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Bisnis Perdagangan Besar Mobil Baru

Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara kekayaan pemilik usaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang akan beroperasi.

Namun kalau owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan izin usaha yang didapat akan atas nama pribadi pemilik usaha. Penyampaian pajak menjadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya berada di owner.

Mendaftarkan NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Permohonan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara digital di situs www.pajak.go.id

Syarat ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha perlu menyerahkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Perdagangan Besar Mobil Baru

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pebisnis bisa meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara online melalui website OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pebisnis bisa registrasi melalui laman OSS terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, atau non perseorangan;
  • Melengkapi form yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Mengunduh Dokumen NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Perdagangan Besar Mobil Baru

Setelah NIB tersedia, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sebaliknya jika risiko usaha yang berjalan dikategorikan usaha risiko menengah ataupun resiko tinggi, wajib mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bukti sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Perdagangan Besar Mobil Baru

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan menggunakan platform daring, maka akan dibutuhkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pengajuan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh kementerian yang berwenang.

Hendak mengajukan izin usaha Perdagangan Besar Mobil Baru tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha