Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Prosedur Mudah Menyiapkan Izin Usaha Pemasangan Atap/roof Covering

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pemasangan Atap/roof Covering adalah salah satu kewajiban yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Pemasangan Atap/roof Covering sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pengusaha terlalu memikirkan mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pemasangan Atap/roof Covering.

Sedangkan jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya laba sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Profit usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik usaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan lembaga lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan export import, atau menjalankan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Tetapi jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Pemasangan Atap/roof Covering, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dianggap sebagai usaha yang tidak resmi. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, maupun dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan agar bisnis Pemasangan Atap/roof Covering dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam membuat izin usaha Pemasangan Atap/roof Covering.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Pemasangan Atap/roof Covering

Sekarang ini pemerintah telah memberi kemudahan kepengurusan izin  usaha Pemasangan Atap/roof Covering menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan oleh semua Pengusaha karna difungsikan sebagai identitas dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang harus dimiliki oleh Pengusaha Pemasangan Atap/roof Covering adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen HKI disesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pemasangan Atap/roof Covering

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pebisnis saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis harus memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Pemasangan Atap/roof Covering menggunakan kode 43903.

Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan khusus pemasangan atap bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal sebagai bagian dari pekerjaan yang tercakup dalam konstruksi gedung dan biasanya dikerjakan atas dasar subkontrak.

Ketika menentukan kode KBLI 43903 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 43903, izin usaha tidak bisa dipakai.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Pemasangan Atap/roof Covering

Pengusaha bisa memilih akan memakai badan usaha atau nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Keduanya punya kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memilih badan usaha, bisnis akan naik kelas karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan tersendiri antara pendiri dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik usaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan berjalan.

Sementara jika pengusaha memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Aturan pajak jadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan 100% berada pada owner bisnis.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai alamat bisnis atau melalui digital di situs www.pajak.go.id

Dokumen saat hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftar NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Pemasangan Atap/roof Covering

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Kalau sudah mempunyai NIB, owner bisnis bisa mendaftarkan permohonan dokumen izin operasional, surat izin komersial, ataupun izin lain bergantung resiko bidang bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web Online Single Submission. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan registrasi pada halaman Online Single Submission dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:

  • Masuk pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun badan usaha;
  • Mengisi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan review NIB;
  • Unduh Dokumen NIB.

Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pemasangan Atap/roof Covering

Sesudah NIB tersedia, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Tapi jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, membutuhkan izin tambahan yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pemasangan Atap/roof Covering

Izin lainnya diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha menggunakan platform daring, maka akan diharuskan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan dapat dilakukan menggunakan Platform Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendaftarkan izin usaha Pemasangan Atap/roof Covering tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha