Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Seperti Ini Cara Mudah Melegalkan Izin Usaha Dekorasi Eksterior

Izin usaha Dekorasi Eksterior merupakan satu dari sekian banyak dokumen yang harus diurus oleh pemilik bisnis Dekorasi Eksterior agar usaha dapat berjalan resmi. Kadang-kadang pebisnis cuma fokus mencari omset sampai lupa izin usaha Dekorasi Eksterior.

Kenyataannya kalau usaha sudah membuat izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari mememperbesar jumlah pangsa pasar sampai terlepas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan setelah membuat izin, pebisnis dapat akses pasar yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat bekerjasama dengan perusahaan lain, atau memperoleh kesempatan baru lewat tender yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pebisnis bisa juga mendapat akses pasar luar negeri, melakukan usaha export import, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tetapi jikalau Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Dekorasi Eksterior, terdapat banyak resiko yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah berjalan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberi sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas bagaimana caranya biar usaha Dekorasi Eksterior bisa memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapat izin usaha Dekorasi Eksterior.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Dekorasi Eksterior

Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Dekorasi Eksterior lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya disiapkan oleh seluruh Pebisnis karena dijadikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Dekorasi Eksterior adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya tergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI menyesuaikan kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Dekorasi Eksterior

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Masing-masing Pengusaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Dekorasi Eksterior adalah 43305.

Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior pada bangunan gedung tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti konstruksi taman. Kegiatan pengerjaan dekorasi eksterior mencakup pelapisan eksterior bangunan atau proyek konstruksi lainnya dari plester, termasuk bahan-bahan lathing yang berkaitan, pelapisan eksterior dinding dengan keramik, teraso, marmer dan granit, kaca, batu alam, dan bahan lainnya.

Ketika memilih kode KBLI 43305 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memilih Kode KBLI 43305, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Usaha Dekorasi Eksterior

Pebisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha atau nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan memakai badan usaha, usaha menjadi lebih kredibel karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga kepemilikan harta jadi lebih jelas antara harta pribadi dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang akan beroperasi.

Perlu diketahui juga kalau pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama perorangan, maka laporan keuangan, pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner bisnis.

Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti owner usaha telah tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP bisa diajukan melalui KPP di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id

Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan jika mendaftar NPWP Badan Usaha wajib mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB Dekorasi Eksterior

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Ketika sudah memperoleh NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, izin komersial, maupun izin lainnya sesuai resiko jenis usaha yang beroperasi.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital di aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha wajib registrasi pada halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • mengecek data-data serta preview NIB;
  • Mencetak File NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Dekorasi Eksterior

Saat NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun non-UMK pasti akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko bisnis yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kesesuaian pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang sudah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Dekorasi Eksterior

Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan platform digital, maka diwajibkan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Platform Lembaha OSS yang prosedurnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.

Mau mengurus izin usaha Dekorasi Eksterior tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha