Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Prosedur Mudah Melegalkan Izin Usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Izin usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya adalah salah satu bagian dokumen yang perlu disiapkan oleh pengusaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya sehingga usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Seringkali pengusaha cuma mencari profit sampai melalaikan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya.

Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan meningkatkan jumlah penghasilan bahkan terlepas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa datang.

Omset usaha dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pebisnis bisa memperoleh pasar yang lebih banyak. Salah satunya adalah dapat bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pasar baru melalui tender yang sedang dilakukan lembaga swasta maupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, menjalankan bisnis export import, maupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Tetapi jika Pengusaha tidak mengurus izin usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya, ada beberapa resiko yang bisa menghambat berjalannya usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, bahkan bisa diberi penalti baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus disiapkan agar bisnis Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut prosedur dalam memperoleh izin usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Diurus Untuk Menjalankan Usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Sekarang ini pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib digunakan bagi masing-masing Pengusaha karna fungsinya sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang harus digunakan oleh Pemilik bisnis Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai jenis produk atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Semua Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya adalah 43216.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi sinyal dan rambu-rambu jalan raya.

Ketika memilih kode KBLI 43216 harus memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 43216, izin usaha tidak bisa digunakan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Saat Menjalankan Bisnis Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori usaha yang beroperasi.

Tapi jika pengusaha memutuskan menjalankan usaha memakai nama perseorangan, maka laporan keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% berada di owner bisnis.

Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai alamat usaha atau melalui digital di aplikasi www.pajak.go.id

Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan Usaha musti menyerahkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pemilik bisnis sudah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah mempunyai NIB, owner usaha sudah bisa mengurus perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko kategori bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online di website OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika hendak memperoleh NIB, pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui aplikasi OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan UMK, maupun non perorangan;
  • Mengisi data-data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Memeriksa form dan review NIB;
  • Unduh File NIB.

Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, atau non UMK pasti akan diketahui kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Namun bila resiko bisnis yang dijalankan masuk sebagai bisnis risiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menentukan  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan standar.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Diantaranya jika usaha dijalankan melalui media online, maka akan diharuskan izin lainnya salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilaksanakan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan disetujui oleh pemerintahan yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Instalasi Sinyal Dan Rambu-rambu Jalan Raya tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha