Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Tahapan Mudah Mendapatkan Izin Usaha Instalasi Navigasi Udara

Izin usaha Instalasi Navigasi Udara menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang penting dimiliki oleh pemilik usaha Instalasi Navigasi Udara supaya usaha bisa berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pemilik usaha terlalu berfokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Instalasi Navigasi Udara.

Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari mememperbesar banyaknya pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa yang akan datang.

Laba usaha bisa naik disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang telah dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga merambah pasar internasional, menjalankan usaha export import, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Akan tetapi kalau Pebisnis abai akan izin usaha Instalasi Navigasi Udara, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Akibatnya usaha bisa diberi tuntutan, dibekukan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Instalasi Navigasi Udara dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam mendapatkan izin usaha Instalasi Navigasi Udara.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Instalasi Navigasi Udara

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Instalasi Navigasi Udara menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi semua Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Selain NIB, izin yang wajib diurus oleh Pemilik usaha Instalasi Navigasi Udara adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang ke Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Instalasi Navigasi Udara

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Navigasi Udara kodenya adalah 43214.

Jenis usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi udara, seperti instalasi pada bangunan telekomunikasi navigasi udara dan pemancar/penerima radar, vasi approach light, penerangan landasan pacu, DVOR, ILS, NDB dan sejenisnya.

Ketika memilih kode KBLI 43214 perlu memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna jika keliru  memakai Kode KBLI 43214, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Bisnis Instalasi Navigasi Udara

Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keunggulan dan kerugian masing-masing.

Akan tetapi jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan menjadi tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara penghasilan pengusaha dan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis usaha yang berjalan.

Perlu diketahui kalau pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, perpajakan, serta perizinan yang diperoleh akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan hak 100% ada di pemilik usaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh warga negara, termasuk pengusaha. Bukti pemilik bisnis sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai domisili usaha atau secara daring di situs www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Instalasi Navigasi Udara

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pemilik bisnis dapat meneruskan perizinan operasional, izin komersial, serta izin lainnya sesuai resiko kategori usaha yang akan dijalankan.

Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB dapat didapatkan di Dinas PTSP atau secara online di situs OSS RBA. Dokumen Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha antara lain profil pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Daftar pada website OSS;
  • Klik kategori NIB yang akan diurus, bisa perseorangan, perorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
  • Cek data dan preview NIB;
  • Download File NIB.

Melampirkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Navigasi Udara

Saat NIB diperoleh, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori inilah yang menentukan apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Tapi jika resiko bisnis yang akan dijalankan masuk dalam bisnis risiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan undang-undang.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Navigasi Udara

Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan dibutuhkan izin lain antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan bisa dijalankan melalui Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mendaftarkan izin usaha Instalasi Navigasi Udara tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha