Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Tahapan Tepat Melegalkan Izin Usaha Instalasi Telekomunikasi

Izin usaha Instalasi Telekomunikasi menjadi satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Instalasi Telekomunikasi supaya usaha bisa jberjalan lancar. Terkadang pebisnis terlalu memikirkan mencari laba sampai mengabaikan izin usaha Instalasi Telekomunikasi.

Kenyataannya jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan mememperbesar jumlah laba sampai terlepas dari masalah yang merugikan bisnis di kemudian hari.

Omset usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mengurus izin, pebisnis bisa akses pasar yang lebih banyak. Contohnya adalah bisa bekerjasama dengan institusi lainnya, maupun mendapatkan kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, melakukan kegiatan expor impor, maupun membuat kerjasama dengan Pengusaha seluruh dunia.

Tapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Instalasi Telekomunikasi, terdapat banyak masalah yang bisa menghambat berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa digolongkan sebagai usaha yang tidak sah. Akibatnya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu apa yang harus disiapkan biar usaha Instalasi Telekomunikasi bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan dari pemerintah?

Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Instalasi Telekomunikasi.

Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Instalasi Telekomunikasi

Pada saat ini pemerintah telah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Instalasi Telekomunikasi lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi setiap Pemilik usaha karna digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Kewajiban lain yang wajib digunakan oleh Pengusaha Instalasi Telekomunikasi adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain menyesuaikan resiko dan bidang usaha. Jika hendak memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Instalasi Telekomunikasi

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang dibuat BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan berjalan. Masing-masing Pemilik usaha perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI bagi usaha Instalasi Telekomunikasi adalah 43212.

Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi telekomunikasi pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan antena. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan instalasi telekomunikasi pada sentral telepon/telegraf, stasiun pemancar radar gelombang mikro, stasiun bumi kecil/stasiun satelit dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pemasangan transmisi dan jaringan telekomunikasi.

Dalam memilih kode KBLI 43212 harus memperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 43212, izin usaha tidak bisa diurus.

Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Instalasi Telekomunikasi

Pemilik usaha bisa menentukan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keuntungan dan kekurangan masing-masing.

Namun, jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan dijalankan atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, maupun rekening bank akan dibuat atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pemilik bisnis dengan harta usaha.

Beberapa badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan bidang usaha yang akan beroperasi.

Namun kalau pemilik usaha memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik usaha.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai alamat usaha atau lewat online di website www.pajak.go.id

Dokumen saat mau mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan harus menyertakan SK/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus Nomor Induk Berusaha Instalasi Telekomunikasi

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pebisnis telah terdaftar di BKPM. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha dapat mengajukan izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko bidang usaha yang dijalankan.

Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa didapatkan di Dinas PTSP atau secara daring pada situs Online Single Submission. Syarat permohonan NIB antara lain profil pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan registrasi pada halaman OSS dahulu. Di bawah ini merupakah prosedurnya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi formulir yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek form dan review NIB;
  • Mencetak NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Instalasi Telekomunikasi

Jika NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi tolak ukur apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.

Jika bisnis mempunyai risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Sedangkan jika resiko bisnis yang dijalankan termasuk dalam bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menilai  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang telah ditetapkan oleh kementerian. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha ketika mengoperasikan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan aturan.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Instalasi Telekomunikasi

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis dipasarkan melalui media digital, maka diperlukan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengurusan izin tambahan bisa dilaksanakan di Aplikasi Online Single Submission yang prosedurnya akan diverifikasi oleh dinas yang berwenang.

Mau mengurus izin usaha Instalasi Telekomunikasi tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha