Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Begini Langkah Simpel Memiliki Izin Usaha Instalasi Listrik

Izin usaha Instalasi Listrik jadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu dimiliki oleh pengusaha Instalasi Listrik supaya bisnis dapat jberjalan lancar. Terkadang pebisnis hanya mencari keuntungan sampai terlena mengurus izin usaha Instalasi Listrik.

Sementara itu jika usaha sudah membuat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya penghasilan bahkan terbebas dari masalah yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Omset bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah membuat izin, pemilik usaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lainnya, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang telah dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, atau menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Sebaliknya kalau Pengusaha abai akan izin usaha Instalasi Listrik, ada banyak masalah yang bisa mengancam operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Terus apa yang harus dilakukan biar bisnis Instalasi Listrik bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah cara dalam membuat izin usaha Instalasi Listrik.

Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Instalasi Listrik

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Instalasi Listrik melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh seluruh Pemilik usaha karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib diurus oleh Pemilik bisnis Instalasi Listrik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen HKI sesuai kategori barang atau jasa yang dijalankan.

Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Instalasi Listrik

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang berjalan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Instalasi Listrik menggunakan kode 43211.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup kegiatan pemasangan instalasi listrik pada bangunan gedung baik untuk tempat tinggal maupun bukan tempat tinggal, seperti pemasangan instalasi jaringan listrik tegangan rendah. Termasuk kegiatan pemasangan dan pemeliharaan instalasi listrik bangunan sipil, seperti jalan raya, jalan kereta api dan lapangan udara. Pemasangan tiang listrik dimasukkan dalam kelompok 42213.

Saat memilih kode KBLI 43211 perlu mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru  memasukkan Kode KBLI 43211, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Instalasi Listrik

Pengusaha bisa menentukan akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian masing-masing.

Tapi jika menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih profesional karena usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau rekening bank menggunakan nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara kekayaan pemilik usaha dengan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan keadaan dan jenis usaha yang akan dijalankan.

Sebagai informasi kalau owner bisnis memutuskan menjalankan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta legalitas yang diperoleh menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, serta hak sepenuhnya ada di pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang mesti disampaikan oleh warga negara, termasuk owner usaha. Bukti pebisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat dilakukan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat bisnis atau secara digital di website www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mendaftarkan NIB OSS Instalasi Listrik

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis sudah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik bisnis bisa mengajukan pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, maupun perizinan lainnya sesuai resiko bidang usaha yang beroperasi.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada aplikasi OSS RBA. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha dapat membuat akun di laman Online Single Submission dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Masuk melalui aplikasi OSS;
  • Pilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non perorangan;
  • Memasukkan data-data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa data-data dan preview NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Instalasi Listrik

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang dijadikan dasar apakah owner bisnis perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk izin operasional ataupun izin komersial. Tapi jika risiko bisnis yang berjalan adalah bisnis risiko menengah serta risiko tinggi, harus mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Instalasi Listrik

Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan aplikasi online, maka diwajibkan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pengurusan perizinan tambahan bisa dilaksanakan melalui Situs OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Instalasi Listrik tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha