Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Ternyata Bergini Cara Mudah Menyiapkan Izin Usaha Pembongkaran

Izin usaha Pembongkaran menjadi satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pembongkaran agar bisnis dapat jberjalan lancar. Kadangkala pebisnis cuma berfokus mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Pembongkaran.

Sedangkan kalau bisnis sudah mendapat izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dengan memperbanyak jumlah pangsa pasar bahkan terbebas dari sejumlah hal yang akan merugikan bisnis di kemudian hari.

Penghasilan usaha dapat bertambah karna sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa mengakses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun memperoleh peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pemilik usaha juga bisa mengembangkan usaha ke pasar negara lain, melakukan bisnis ekspor impor, ataupun membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Namun jikalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Pembongkaran, ada beberapa masalah yang bisa menghambat operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, disidak oleh dinas, barang atau aset bisnis disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun pidana.

Lalu bagaimana agar bisnis Pembongkaran dapat memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini prosedur dalam mendapat izin usaha Pembongkaran.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Buat Menjalankan Usaha Pembongkaran

Saat ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Pembongkaran lewat Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan oleh masing-masing Pengusaha karna difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.

Legalitas lain yang perlu disiapkan oleh Pemilik usaha Pembongkaran adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Pembongkaran

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Pembongkaran menggunakan kode 43110.

Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembongkaran dan penghancuran atau perataan gedung atau bangunan lainnya serta pembersihannya. Tidak termasuk penyiapan lahan untuk pertambangan minyak dan gas.

Ketika pemilihan kode KBLI 43110 harus memperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 43110, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Bisnis Pembongkaran

Pemilik usaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kekurangan sendiri-sendiri.

Tapi jika memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih kredibel karna usaha akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan jadi semakin jelas antara penghasilan pengusaha dengan harta usaha.

Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner bisnis. Pengurusan pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak seutuhnya ada pada pengusaha.

Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha telah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diajukan melalui KPP di daerah sesuai alamat usaha atau secara online di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika mau mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara kalau mengajukan NPWP Badan mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Pembongkaran

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti jika pemilik bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan surat izin operasional, perizinan komersial, serta perizinan lainnya tergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat website OSS RBA. Persyaratan permohonan NIB diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu membuat akun melalui laman Online Single Submission dahulu. Berikut langkah-langkahnya:

  • Log-in pada sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau diproses, bisa perorangan, perorangan dengan UMK, maupun non-perorangan;
  • Melengkapi data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form dan review NIB;
  • Mendownload Surat NIB.

Mengurus Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pembongkaran

Jika NIB tersedia, baik untuk usaha , ataupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.

Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun perizinan komersial. Sedangkan jika risiko bisnis yang berjalan dikategorikan usaha resiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pembongkaran

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau bisnis dipasarkan melalui aplikasi daring, maka diharuskan perizinan tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Izin tambahan lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Sistem Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.

Mau mendaftar izin usaha Pembongkaran tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha