Izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase adalah satu dari sekian banyak syarat yang penting dimiliki oleh pebisnis Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase agar bisnis dapat berjalan resmi. Kadangkala pemilik bisnis berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase.
Kenyataannya jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dengan menambah jumlah penghasilan bahkan terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Pendapatan usaha dapat bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pasar yang lebih beragam. Salah satunya adalah punya kesempatan bekerjasama dengan institusi lain, maupun mendapatkan pelanggan baru melalui tender yang sedang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mengembangkan usaha ke pasar negara lain, menjalankan kegiatan export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase, ada banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh dinas, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana supaya usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memperoleh izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi masing-masing Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain bergantung resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase kodenya adalah 42212.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembangunan, pemeliharaan dan perbaikan bangunan penyadap dan penyalur air baku, bangunan pengolahan air baku, bangunan menara air dan reservoir air, jaringan penyalur dan distribusi serta tangki air minum, bangunan jaringan air limbah dalam kota (jaringan pengumpul air limbah domestik/manusia dan air limbah industri) dan bangunan pengolahan air limbah, jaringan drainase pemukiman, kolam penampungan, bangunan pompa dan konstruksi bangunan sejenisnya.
Saat memilih kode KBLI 42212 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika salah memakai Kode KBLI 42212, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Bisnis Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Pemilik bisnis bisa memilih akan menggunakan badan usaha ataupun nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Dua-duanya memiliki keunggulan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan akan terpisah antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta menjadi semakin transparan antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui juga kalau pebisnis memilih menjalankan bisnis memakai identitas perorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, serta legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Laporan pajak akan lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada di owner bisnis.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dilaporkan oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau secara online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mengajukan NPWP Badan harus mengumpulkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis dapat mengajukan pendaftaran perizinan operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lainnya bergantung resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara digital pada web Online Single Submission. Persyaratan pendaftaran Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, owner bisnis harus melakukan pendaftaran melalui halaman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan Non Mikro Kecil, maupun non-perseorangan;
- Mengisi data-data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Mengecek kembali data-data serta preview NIB;
- Mengunduh NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan tolak ukur apakah owner usaha perlu mendapatkan izin usaha lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi juga untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang dijalankan adalah usaha risiko menengah serta risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk meninjau kesesuaian kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Salah satunya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan memakai Situs Online Single Submission yang nantinya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Konstruksi Bangunan Pengolahan, Penyaluran Dan Penampungan Air Minum, Air Limbah Dan Drainase tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha