Izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya menjadi satu dari sekian banyak dokumen yang harus dimiliki oleh pebisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya sehingga bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pemilik usaha terlalu memikirkan mencari keuntungan sampai melupakan izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya.
Kenyataannya kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menambah jumlah laba bahkan terlepas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Laba usaha bisa meningkat disebabkan sesudah membuat izin, pebisnis bisa mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat pasar baru melalui pengadaan yang sedang dilakukan institusi swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha dapat juga berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Namun jika Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dianggap sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi tuntutan, disidak oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan agar bisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah mekanisme dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Untuk Melakukan Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Sekarang ini pemerintah telah memberikan kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu disiapkan oleh semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pengusaha.
Selain NIB, izin yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sesuai kategori barang atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pemilik bisnis saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI terdiri dari 5 digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya kodenya adalah 32509.
Usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 32501 sampai dengan 32503, seperti kain dan benang steril dan kertas tisue untuk operasi, semen dan penambal gigi (kecuali perekat gigi palsu 20232), lilin gigi dan preparat plester gigi lainnya, semen rekonstruksi tulang.
Saat memasukkan kode KBLI 32509 perlu diperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 32509, izin usaha tidak bisa dipakai.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Bisnis Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Pebisnis bisa memutuskan akan memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, kalau menggunakan badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis bisnis yang berjalan.
Namun kalau owner memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak jadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan kepemilikan 100% ada di owner bisnis.
Mengurus NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di daerah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen untuk mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftar NPWP Badan harus mengumpulkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, serta perizinan lain bergantung resiko jenis bisnis yang akan dijalankan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring pada aplikasi OSS RBA. Syarat pengajuan NIB adalah data owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Saat hendak membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis perlu registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah langkah-langkahnya:
- Daftar pada situs OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non-UMK, atau non perseorangan;
- Memasukkan formulir yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali data-data serta review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha UMK, atau non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang menjadi pertimbangan apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha lain atau tidak.
Jika usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha bisa difungsikan untuk izin operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko usaha yang akan dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk tolak ukur komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Misal kalau usaha memakai media digital, maka disyaratkan perizinan tambahan antaralain sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan perizinan tambahan dapat dilakukan lewat Situs Online Single Submission yang langkahnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendapatkan izin usaha Industri Peralatan Kedokteran Dan Kedokteran Gigi Serta Perlengkapan Lainnya tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha