Izin usaha Industri Kaca Mata jadi satu dari sekian banyak syarat yang penting disiapkan oleh pemilik usaha Industri Kaca Mata sehingga usaha bisa sah secara hukum. Ada kalanya pemilik bisnis hanya mencari profit sampai lupa izin usaha Industri Kaca Mata.
Sedangkan jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dari meningkatkan banyaknya laba bahkan lolos dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha bisa naik disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha bisa memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha export import, ataupun menjalin kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kaca Mata, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah berjalan dapat dimasukkan sebagai bisnis yang tidak resmi. Akibatnya bisnis bisa diberikan tuntutan, disidak oleh pihak berwajib, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Kaca Mata bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Kaca Mata.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Kaca Mata
Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Kaca Mata lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib disiapkan oleh semua Pebisnis karena difungsikan sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang harus dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Kaca Mata adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI disesuaikan jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Bagi Usaha Industri Kaca Mata
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Setiap Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Kaca Mata menggunakan kode 32503.
Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang-barang opthalmik dan kaca mata berikut frame, seperti kaca mata pembantu penglihatan, kaca mata peredam sinar matahari/cahaya (sunglasses) dan safety googles (kaca mata untuk penahan debu, renang, selam, las). Termasuk juga pembuatan lensa kaca mata dan lensa kontak.
Ketika pemilihan kode KBLI 32503 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan usaha yang sedang berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 32503, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Kaca Mata
Pebisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis menjadi lebih profesional karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, maupun rekening bank memakai nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Sehingga pengelolaan keuangan jadi lebih jelas antara harta pengusaha dengan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.
Sementara kalau owner usaha memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab 100% berada pada owner bisnis.
Mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk pemilik usaha. Bukti pengusaha telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa diajukan melalui KPP di kota sesuai lokasi bisnis atau secara digital di sistem www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftar NPWP Badan musti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kaca Mata
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar di BKPM. Jika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah bisa mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun izin lainnya menyesuaikan resiko jenis usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring pada web OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain profil owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika hendak membuat NIB, owner usaha bisa registrasi melalui laman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:
- Masuk pada aplikasi OSS;
- Memilih kategori NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, atau badan usaha;
- Melengkapi formulir yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Cek formulir serta review NIB;
- Mengunduh Surat NIB.
Mengurus Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Kaca Mata
Ketika NIB diperoleh, baik untuk usaha , ataupun besar pastinya akan diketahui kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis mempunyai risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk izin operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang dijalankan masuk dalam usaha resiko menengah serta resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menjadi tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kaca Mata
Izin tambahan diperlukan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contoh kalau bisnis menggunakan media online, maka akan diperlukan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pendaftaran izin tambahan bisa dijalankan memakai Sistem Online Single Submission yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Kaca Mata tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha