Izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl menjadi satu dari banyaknya syarat yang harus diurus oleh pebisnis Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl sehingga bisnis bisa berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pemilik usaha hanya fokus mencari omset sampai melupakan izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl.
Padahal jika bisnis telah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapatkan. Mulai dari menambah banyaknya laba bahkan terlepas dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Profit bisnis dapat meningkat karna setelah membuat izin, pebisnis dapat mengakses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan institusi lain, atau dapat kesempatan baru melalui tender yang dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pebisnis bisa juga memperluas akses pasar negara lain, menjalankan kegiatan expor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai terhadap izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl, ada beberapa resiko yang bisa mengganggu operasional bisnis. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak resmi. Konsekuensinya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh pemda, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana biar usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl bisa memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam memiliki izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diperoleh Buat Melaksanakan Usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh seluruh Pemilik bisnis karna dijadikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik bisnis Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya menyesuaikan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang ke Ditjen HAKI disesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pebisnis dalam menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Setiap Pemilik usaha harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl memakai kode 30990.
Jenis Kegiatan yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alat angkut yang belum termasuk kelompok lainnya, baik kendaran yang didorong oleh tangan maupun kendaraan yang ditarik binatang, seperti truk barang, handcart, sledge, troli, gerobak, delman, lori, kereta dorong, wheel barrows, kereta balap (sulkies), pedati yang ditarik keledai, kereta jenazah (keranda) dan alat pengangkutan lainnya.
Dalam menentukan kode KBLI 30990 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan kegiatan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 30990, izin usaha tidak bisa berjalan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank menggunakan atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan owner dengan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori usaha yang berjalan.
Sementara jika owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan nama pribadi, maka pembukuan keuangan, pajak, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pemilik usaha. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih mudah, dan tanggung jawab sepenuhnya berada di owner.
Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan kepada KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika mendaftarkan NPWP Badan Usaha mesti menyertakan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau pebisnis sudah terdaftar di BKPM. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha dapat mengurus izin operasional, perizinan komersial, maupun izin lainnya bergantung resiko bidang usaha yang akan dijalankan.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat sistem OSS. Dokumen Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antaralain identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika mau mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis perlu mendaftar pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Daftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang akan diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, atau non perseorangan;
- Memasukkan form yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek isian data serta preview NIB;
- Unduh File NIB.
Mengumpulkan Dokumen Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, maupun non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu menambah izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional maupun izin komersial. Sedangkan bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, diharuskan mempunyai perizinan lain yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl
Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan menggunakan platform digital, maka akan diharuskan perizinan lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lainnya seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dijalankan lewat Aplikasi Lembaha OSS yang prosedurnya akan divalidasi oleh dinas yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Industri Alat Angkutan Lainnya Ytdl tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha