Berita Hukum Legalitas Terbaru

Beginilah Cara Mudah Mengurus Izin Usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih merupakan satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih agar usaha dapat berjalan tanpa hambatan. Kadangkala pengusaha cuma berfokus mencari omset sampai lupa izin usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Sedangkan jika bisnis sudah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari menaikkan jumlah pangsa pasar bahkan terhindar dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah disebabkan sesudah mendapat izin, pemilik usaha bisa mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan bekerjasama dengan perusahaan lainnya, atau memperoleh peluang baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mengembangkan bisnis ke pasar negara lain, melakukan bisnis expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan bisa dianggap sebagai usaha yang ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset usaha disita, atau dapat diberikan penalti baik denda maupun penjara.

Lalu apa yang harus disiapkan biar bisnis Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut ini tahap dalam menyiapkan izin usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Buat Melakukan Usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan pengurusan izin  usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih menggunakan Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika dulu pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki oleh semua Pemilik bisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pengusaha.

Kewajiban lain yang perlu diurus oleh Pebisnis Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang ada.

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang dijalankan. Semua Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan dijalankan.

Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih memakai kode 29300.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan komponen dan suku cadang kendaraan bermotor roda empat atau lebih, seperti leaf sporing, radiator, fuel tank, muffle, rem, gearboxes/persnelling, AS roda, road wheel, suspension shock absorber, radiator, silencer, pipa pembuangan, kataliser pengubah, kopling, roda kemudi, sistem kolom kemudi dan kotak kemudi; suku cadang dan aksesori untuk bodi karoseri kendaraan bermotor, seperti sabuk pengaman, pintu, bamper, airbag; tempat duduk mobil; peralatan listrik kendaraan bermotor, seperti generator, alternator, busi, ignition wiring harnesses/starter, sistem buka tutup pintu dan jendela otomatis, pemasangan argometer ke dalam panel instrumen, pengatur voltawse; dan lain-lain.

Dalam menentukan kode KBLI 29300 perlu memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang telah berjalan. Karna jika salah  memasukkan Kode KBLI 29300, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian tersendiri.

Jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan naik kelas karna usaha akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, atau akun bank menggunakan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih transparan antara kekayaan pengusaha dengan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan kategori usaha yang berjalan.

Sebaliknya jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai identitas pribadi, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan hak seutuhnya ada pada pebisnis.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang harus disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik bisnis telah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Registrasi NPWP bisa dilakukan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi bisnis atau lewat daring di sistem www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan saat mau mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik bisnis telah terdaftar resmi di BKPM. Kalau sudah memiliki NIB, owner usaha sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko bidang usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara online pada aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan mengurus NIB, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut tahapannya:

  • Masuk melalui situs OSS;
  • Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, maupun non-perseorangan;
  • Memasukkan data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • mengecek form dan rangkuman NIB;
  • Mengunduh File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Ketika NIB tersedia, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengurus izin usaha lainnya atau tidak.

Ketika usaha memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila resiko usaha yang berjalan dikategorikan sebagai usaha resiko menengah ataupun resiko tinggi, diperlukan izin tambahan yang satu diantaranya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan bisnis yang telah patuh dengan standar.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih

Izin lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Salah satunya jika usaha dijalankan melalui platform online, maka diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan perizinan tambahan dapat dilaksanakan lewat Situs Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh dinas yang berwenang.

Ingin mengajukan izin usaha Industri Suku Cadang Dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha