Izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih menjadi satu dari banyaknya syarat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih supaya bisnis bisa sah secara hukum. Terkadang pengusaha fokus mencari keuntungan sampai lupa izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Kenyataannya kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah profit sampai terlepas dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.
Omset bisnis dapat bertambah karna sesudah mendapat izin, pengusaha bisa mendapatkan pasar yang lebih beragam. Satu diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, maupun memperoleh pelanggan baru melalui tender yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat berkesempatan mengakses pasar negara lain, menjalankan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jikalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah dijalankan akan dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, bahkan bisa diberi sanksi baik denda maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan supaya usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh bagi semua Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik usaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha bisa membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.
Menentukan KBLI yang Cocok Untuk Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha saat menentukan kegiatan usaha yang telah dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI tersusun atas lima buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih kodenya adalah 29100.
Jenis Kegiatan dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan atau perakitan kendaraan bermotor untuk penumpang atau barang, seperti sedan, jeep, truck, pick up, bus dan stasion wagon. Termasuk pembuatan kendaraan untuk keperluan khusus, seperti mobil pemadam kebakaran, mobil toko, mobil penyapu jalan, ambulans, mobil salju, mobil golf, kendaraan amfibi, perpustakaan mobil (travelling libraries), mobil berlapis baja, lori pencampur beton dan ATV, go cart, mobil balap dan sejenisnya. Kelompok ini juga mencakup usaha pembuatan mesin kendaraan bermotor, chasis mesin dan industri pembangunan kembali mesin kendaraan bermotor.
Ketika memasukkan kode KBLI 29100 perlu diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang sedang berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 29100, izin usaha tidak bisa diurus.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Pengusaha bisa memutuskan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memutuskan memilih badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi naik kelas karna usaha akan berjalan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun akun bank akan dibuat nama badan usaha. Transaksi keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin transparan antara harta pribadi dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan persyaratan dan bidang usaha yang dijalankan.
Akan tetapi kalau pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama pribadi, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapat menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta kepemilikan seutuhnya ada di owner usaha.
Mendaftarkan NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang semestinya dilaporkan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa dilakukan melalui Kantor Pajak di wilayah sesuai lokasi usaha atau lewat daring di aplikasi www.pajak.go.id
Persyaratan untuk mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau mendaftarkan NPWP Badan mesti melampirkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pebisnis telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan permohonan izin operasional, perizinan komersial, atau izin lain tergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui web OSS. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus melakukan registrasi di halaman OSS terlebih dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Pilih jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Melengkapi data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
- Cetak Surat NIB.
Melampirkan Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro kecil, ataupun besar pastinya akan terlihat jenis usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, dan risiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Jika usaha mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Sebaliknya bila risiko usaha yang akan dijalankan dikategorikan usaha resiko menengah ataupun risiko tinggi, harus memiliki izin lain yang salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bentuk legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan standar.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih
Izin tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Misalnya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi digital, maka diperlukan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lainnya seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengajuan perizinan tambahan bisa dilakukan di Website Lembaha OSS yang nantinya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat Atau Lebih tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha