Izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit menjadi satu dari banyaknya surat yang harus dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit sehingga bisnis bisa berjalan tanpa gangguan. Ada kalanya pengusaha hanya mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit.
Sedangkan jika bisnis sudah mendapat izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari mememperbesar banyaknya penghasilan bahkan lolos dari beberapa hal yang bisa merugikan bisnis di masa yang akan datang.
Omset usaha dapat bertambah karna setelah menyiapkan izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih banyak. Antaralain adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat peluang baru melalui pengadaan yang dilakukan perusahaan swasta atau pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar seluruh dunia, melakukan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Namun jikalau Pemilik bisnis enggan mengurus izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan dimasukkan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberi tuntutan, disidak oleh kementerian, produk atau aset usaha disita, maupun bisa diberikan penalti baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut prosedur dalam mendapat izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Buat Melaksanakan Usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit melalui Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika dulu mengurus izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha digantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diurus bagi masing-masing Pengusaha karna digunakan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Legalitas lain yang harus diurus oleh Pemilik usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya tergantung resiko serta bidang usaha. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang sudah berjalan. Semua Pebisnis harus mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit memakai kode 28265.
Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pembuatan mesin produk kulit, seperti mesin untuk penyiapan, penyamakan, atau pengerjaan kulit atau kulit jangat dan mesin untuk membuat atau memperbaiki alas kaki atau produk lainnya dari kulit, kulit jangat dan kulit berbulu.
Ketika memasukkan kode KBLI 28265 perlu memastikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 28265, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Menentukan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Pemilik usaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Jika memutuskan memilih badan usaha, usaha akan lebih dipercaya karna bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilakukan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta jadi lebih jelas antara kekayaan owner dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan kemampuan dan jenis usaha yang akan berjalan.
Perlu diketahui juga jika owner bisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan identitas pribadi, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi owner bisnis. Penyampaian pajak jadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta hak 100% ada pada pebisnis.
Membuat NPWP untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah satu dari banyaknya kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai tempat tinggal usaha atau melalui online di website www.pajak.go.id
Persyaratan saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftar NPWP Badan wajib menyerahkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pebisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Jika sudah memiliki NIB, pengusaha sudah dapat mengurus pendaftaran surat izin operasional, izin komersial, serta perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara online di situs OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha diantaranya data owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Ketika mau mengajukan Nomor Induk Berusaha, pengusaha dapat melakukan pendaftaran pada halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahapannya:
- Mendaftar melalui website OSS;
- Klik jenis NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perseorangan menggunakan usaha mikro kecil, maupun non-perseorangan;
- Melengkapi form yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek form dan preview NIB;
- Cetak NIB.
Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Setelah NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, atau non-UMK pastinya akan diketahui jenis usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi pertimbangan apakah owner usaha perlu mengajukan perizinan usaha yang lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional atau izin komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang berjalan masuk sebagai bisnis risiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang satu diantaranya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk tolak ukur komitmen kegiatan usaha dengan aturan yang telah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit
Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai platform daring, maka disyaratkan perizinan lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan menggunakan Sistem Lembaha OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh kementerian yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Mesin Penyiapan Dan Pembuatan Produk Kulit tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha