Izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi menjadi satu dari sekian banyak surat yang harus dipersiapkan oleh pemilik bisnis Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi agar usaha bisa berjalan resmi. Seringkali pemilik bisnis terlalu fokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi.
Kenyataannya kalau bisnis telah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa didapat. Mulai dengan menaikkan banyaknya pangsa pasar sampai terlepas dari masalah yang bisa merugikan usaha di kemudian hari.
Laba bisnis bisa naik karna sesudah memiliki izin, pemilik bisnis bisa mengakses pelanggan yang luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pelanggan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mendapat akses pasar internasional, melakukan usaha expor impor, ataupun menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Namun jika Pengusaha abai akan izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi, ada beberapa masalah yang bisa mengancam operasional usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Resikonya usaha bisa diberi peringatan, dihentikan oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi apa yang harus disiapkan agar bisnis Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini adalah mekanisme dalam mendapat izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Sekarang pemerintah telah memberikan kemudahan pengurusan izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi seluruh Pemilik usaha karena berfungsi sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain tergantung resiko serta bidang usaha. Kalau mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan kategori barang atau jasa yang dijalankan.
Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk mempermudah Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Seluruh Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi memakai kode 28240.
Jenis Kegiatan yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin peralatan untuk kegiatan pertambangan, penggalian, dan konstruksi, seperti alat pengangkat dan alat pengangkut (misalnya conveyor), mesin untuk menyaring, mensortir, memisahkan, mencuci, menghancurkan bahan-bahan mineral, mesin pengeboran, pemotongan dan mesin terowongan dan sinking (baik untuk penggunaan di bawah tanah atau tidak), traktor yang digunakan dalam kegiatan pertambangan dan konstruksi, mesin pemindah tanah, seperti bulldozer, angle dozer, graders, scrapers, leveler, sekop, sekop pemuatan dan perlengkapannya, dan berbagai mesin untuk kegiatan konstruksi, dan mesin pencampur beton dan mortar, mesin pile-driver dan pile ekstraktor, penyebar mortar dan aspal, mesin penghalus permukaan beton dan lain-lain, traktor tracklaying dan traktor yang digunakan dalam konstruksi atau pertambangan, pisau bulldozer dan angle dozer dan truk dumping off-road. Termasuk pembuatan bagian/komponen dan perlengkapannya. Pembuatan traktor untuk pertanian dimasukkan dalam kelompok 28210.
Ketika menentukan kode KBLI 28240 harus memperhatikan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang sedang berjalan. Karna jika keliru memilih Kode KBLI 28240, izin usaha tidak bisa berjalan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Dalam Menjalankan Bisnis Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai keuntungan dan kerugian tersendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, maupun akun bank akan dibuat identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan bisnis. Sehingga pengelolaan keuangan menjadi lebih jelas antara penghasilan pebisnis dan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang bisa digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan jenis bisnis yang beroperasi.
Akan tetapi jika owner memutuskan menjalankan kegiatan bisnis memakai nama pribadi, maka laporan keuangan, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya berada pada pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang perlu disampaikan oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pemilik bisnis telah resmi tercatat sebagai wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan kepada Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai tempat tinggal usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftarkan NPWP Badan harus melampirkan Surat Keterangan/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah bisa mengurus dokumen izin operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko kategori bisnis yang berjalan.
Saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara online pada website Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB diantaranya identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pebisnis perlu melakukan registrasi melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:
- Masuk pada website OSS;
- Memilih jenis NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan baik dengan UMK, atau non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} form KBLI;
- Cek kembali isian data dan review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Saat NIB didapatkan, baik itu usaha , atau non-UMK pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Level resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah izin usaha lain atau tidak.
Jika bisnis mempunyai resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha sudah termasuk untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tapi bila resiko bisnis yang akan dijalankan masuk sebagai usaha risiko menengah atau resiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan prosedur.
Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi
Perizinan lain dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau bisnis dijalankan melalui aplikasi online, maka diharuskan perizinan tambahan berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan menggunakan Platform OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mengajukan izin usaha Industri Mesin Penambangan, Penggalian Dan Konstruksi tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha