Izin usaha Industri Mesin Pendingin merupakan satu dari banyaknya syarat yang penting dimiliki oleh pemilik bisnis Industri Mesin Pendingin supaya usaha bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pengusaha hanya fokus mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Mesin Pendingin.
Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dari memperbanyak jumlah laba sampai terbebas dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Penghasilan usaha dapat meningkat karna sesudah menyiapkan izin, pebisnis dapat mendapatkan pasar yang luas. Antaralain adalah punya kesempatan kerjasama dengan lembaga lain, atau memperoleh kesempatan baru melalui tender yang sudah dilakukan pihak swasta atau pemerintah. Pebisnis dapat juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, sampai melakukan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.
Akan tetapi jika Pemilik usaha enggan memiliki izin usaha Industri Mesin Pendingin, terdapat beberapa masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi tuntutan, dibekukan oleh pemda, barang atau aset usaha disita, bahkan dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Lantas bagaimana caranya biar usaha Industri Mesin Pendingin bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut mekanisme dalam memperoleh izin usaha Industri Mesin Pendingin.
Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Dimiliki Untuk Melakukan Usaha Industri Mesin Pendingin
Saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Mesin Pendingin melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha diganti dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu dimiliki bagi seluruh Pengusaha karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Selain NIB, izin yang harus diurus oleh Pemilik bisnis Industri Mesin Pendingin adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya menyesuaikan resiko serta bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Tepat Bagi Usaha Industri Mesin Pendingin
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk mempermudah Pebisnis saat menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan.
Kode KBLI disusun atas lima digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Pendingin memakai kode 28193.
Usaha di dalam Kelompok ini mencakup pembuatan mesin pendingin dan pembeku (cold storage) untuk tujuan komersial dan perakitan komponen utamanya, seperti lemari pamer (display cases), mesin-mesin penjual (dispense cases), mesin AC (air conditioning) termasuk untuk kendaraan bermotor, kipas angin dan exhaust hood untuk keperluan industri dan laboratorium termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.
Dalam menentukan kode KBLI 28193 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Karna jika keliru menentukan Kode KBLI 28193, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Ketika Menjalankan Bisnis Industri Mesin Pendingin
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memilih badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank akan dibuat atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan menjadi terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi semakin transparan antara omset owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang bisnis yang berjalan.
Perlu diketahui jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapatkan akan atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan kepemilikan seutuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti pebisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diajukan kepada KPP di wilayah sesuai alamat usaha atau secara digital di situs www.pajak.go.id
Syarat Dokumen saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mendaftar NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Mesin Pendingin
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengurus permohonan izin operasional, dokumen izin komersial, serta izin lainnya bergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara digital melalui website Online Single Submission. Syarat pengurusan NIB antaralain data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pengusaha wajib melakukan pendaftaran di halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:
- Mendaftar pada website OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non-UMK, maupun non-perorangan;
- Melengkapi formulir yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Cek formulir dan rangkuman NIB;
- Unduh File NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Pendingin
Sesudah NIB tersedia, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non-UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang menjadi pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.
Saat bisnis memiliki resiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi jika risiko bisnis yang akan dijalankan termasuk bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan mempunyai izin lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur kesesuaian pelaku usaha dengan aturan yang telah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai surat legalitas pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Pendingin
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau bisnis menggunakan media daring, maka diharuskan izin tambahan salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan perizinan tambahan bisa dijalankan lewat Platform OSS yang prosedurnya akan disetujui oleh dinas yang berwenang.
Mau mendaftar izin usaha Industri Mesin Pendingin tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha