Berita Hukum Legalitas Terbaru

Begini Mekanisme Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Mesin Timbangan

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Mesin Timbangan adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang penting disiapkan oleh pebisnis Industri Mesin Timbangan supaya bisnis dapat perlindungan hukum. Ada kalanya pemilik bisnis hanya berfokus mencari laba sampai melalaikan izin usaha Industri Mesin Timbangan.

Kenyataannya kalau usaha telah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah pangsa pasar sampai terhindar dari sejumlah hal yang bisa merugikan usaha di masa datang.

Pendapatan bisnis bisa naik karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan lembaga lainnya, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha bisa juga mengakses pasar internasional, menjalankan usaha expor impor, atau membuat kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi jika Pemilik bisnis abai terhadap izin usaha Industri Mesin Timbangan, terdapat beberapa masalah yang bisa mengancam berjalannya bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi akan digolongkan sebagai bisnis yang tidak sah. Resikonya bisnis dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pemerintah, barang atau aset usaha disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Mesin Timbangan dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam memperoleh izin usaha Industri Mesin Timbangan.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Buat Melakukan Usaha Industri Mesin Timbangan

Sekarang ini pemerintah telah mempermudah pengurusan izin  usaha Industri Mesin Timbangan menggunakan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib dimiliki oleh setiap Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pemilik bisnis.

Selain NIB, izin yang perlu digunakan oleh Pemilik usaha Industri Mesin Timbangan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai dengan resiko serta bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Direktorat Jenderal HAKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Mesin Timbangan

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) adalah kode klasifikasi yang dibuat Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik usaha saat menentukan kegiatan usaha yang dijalankan. Semua Pebisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang akan berjalan.

Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang berisi informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Mesin Timbangan kodenya adalah 28192.

Usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup pembuatan mesin-mesin timbangan (bukan untuk laboratorium), seperti timbangan untuk keperluan toko, kantor dan rumah tangga, alat penimbang yang menyatu dengan kalkulator, timbangan stasiun, scale for continuous weighing, jembatan timbang dan timbangan lainnya, baik bergerak atau tidak. Termasuk pembuatan komponen dan perlengkapannya.

Ketika memasukkan kode KBLI 28192 harus diperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna kalau keliru  memasukkan Kode KBLI 28192, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Bisnis Industri Mesin Timbangan

Pemilik usaha bisa menentukan akan memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Dua-duanya punya kelebihan dan kerugian sendiri-sendiri.

Akan tetapi jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih profesional karna bisnis akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun rekening bank bisa didaftarkan identitas badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan jadi semakin transparan antara omset pengusaha dan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan bidang usaha yang beroperasi.

Akan tetapi kalau owner usaha memilih menjalankan usaha menggunakan atas nama perseorangan, maka pembukuan keuangan, kewajiban pajak, serta izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih simpel, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada pemilik bisnis.

Mengurus NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang semestinya dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik usaha. Bukti owner bisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak di daerah sesuai domisili usaha atau melalui digital di website www.pajak.go.id

Syarat saat mau membuat NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mendaftarkan NPWP Badan perlu melampirkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Mesin Timbangan

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa pengusaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah mempunyai NIB, pengusaha sudah dapat mendaftarkan permohonan izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB bisa didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Ketika akan membuat Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha harus mendaftar melalui laman Online Single Submission dahulu. Di bawah ini adalah tahap-tahapannya:

  • Masuk pada website OSS;
  • Pilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
  • Melengkapi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
  • Cek kembali isian data serta preview NIB;
  • Cetak File NIB.

Memenuhi Persyaratan untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Mesin Timbangan

Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha , atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Jenis Klasifikasi inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pebisnis perlu mengajukan perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha sudah berlaku untuk izin operasional maupun izin komersial. Tapi jika risiko usaha yang akan dijalankan adalah bisnis resiko menengah ataupun risiko tinggi, dibutuhkan perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menjadi tolak ukur  kecocokan kegiatan usaha dengan aturan yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha saat melaksanakan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Mesin Timbangan

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Misal jika bisnis menggunakan platform online, maka akan diperlukan izin lain antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perizinan tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.

Pemenuhan izin tambahan bisa dilakukan lewat Website OSS yang nantinya akan disetujui oleh lembaga yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Mesin Timbangan tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha