Izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup merupakan salah satu surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup supaya bisnis bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari penghasilan sampai mengabaikan izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup.
Padahal kalau usaha sudah memperoleh izin, terdapat banyak manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan menaikkan banyaknya pendapatan bahkan lolos dari permasalahan yang bisa merugikan bisnis di kemudian hari.
Profit usaha dapat bertambah disebabkan sesudah menyiapkan izin, pengusaha bisa memperoleh pelanggan yang luas. Antaralain adalah dapat bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, atau dapat pelanggan baru melalui pengadaan yang dilakukan institusi swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis bisa juga mendapat akses pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan export import, atau membuat kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.
Tapi kalau Pemilik bisnis tidak mengurus izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup, ada beberapa resiko yang bisa menghambat keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset bisnis disita, maupun bisa diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.
Jadi bagaimana agar usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini prosedur dalam membuat izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Sekarang ini pemerintah sudah memberikan kemudahan proses pengurusan izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup menggunakan Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib dimiliki bagi seluruh Pebisnis karna fungsinya sebagai identitas dari Pengusaha.
Legalitas lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya tergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mendaftarkan merek dagang kepada Ditjen HKI tergantung kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disusun BPS untuk memudahkan Pemilik usaha ketika menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang akan dijalankan.
Kode KBLI disusun dari lima digit angka yang berisi informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup adalah 28130.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kompresor udara dan gas, kompresor untuk refrigerator dan AC, kompresor untuk kendaraan bermotor, pompa laboratorium, pompa air, pompa udara, pompa vakum atau pompa udara, kompresor udara dan gas lainnya, pompa untuk zat cair baik terpasang alat pengukur ataupun tidak, pompa yang didesain untuk mesin pembakaran dalam, seperti pompa bahan bakar, oli, dan air untuk kendaraan bermotor dan sebagainya. Termasuk katup dan keran air dari logam, seperti klep/katup dan kran untuk keperluan industri, mencakup klep/katup regulasi dan kran pipa masuk; kran dan katup untuk kebersihan (sanitasi); kran dan katup untuk pemanasan; dan pompa tangan. Katup dari karet dimasukkan ke subgolongan 2219. Keran dari porselen dimasukkan ke subgolongan 23932.
Ketika memasukkan kode KBLI 28130 harus mempertimbangkan dengan benar dan disesuaikan dengan usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 28130, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Perorangan Untuk Menjalankan Usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Pemilik bisnis bisa memilih akan memakai badan usaha atau atas nama pribadi dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keuntungan dan kerugian sendiri-sendiri.
Akan tetapi jika memakai badan usaha, bisnis menjadi naik kelas karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi lebih transparan antara omset owner dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan bidang bisnis yang beroperasi.
Perlu diketahui jika owner bisnis memutuskan menjalankan usaha memakai identitas perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan sepenuhnya ada pada owner usaha.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu kewajiban yang perlu dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti owner usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai alamat bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan harus menyerahkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha sudah dapat meneruskan pendaftaran perizinan operasional, perizinan komersial, maupun izin lain menyesuaikan resiko kategori usaha yang dijalankan.
Sekarang NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara online lewat aplikasi OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya identitas pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.
Ketika akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pebisnis harus membuat akun pada laman OSS dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Daftar melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang hendak diproses, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMKM, maupun badan usaha;
- Mengisi isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
- Mengecek kembali isian data serta preview NIB;
- Download NIB.
Mengurus Dokumen Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Setelah NIB tersedia, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan turut serta mengklasifikasikan usaha dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah pebisnis perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Saat usaha memiliki risiko rendah, umumnya NIB dapat berfungsi untuk perizinan operasional ataupun izin komersial. Tetapi bila risiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis resiko menengah dan risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menilai kecocokan kegiatan usaha dengan standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang sudah taat dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup
Izin lain diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contoh jika usaha dijalankan melalui media digital, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Legalitas tambahan lain seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Permohonan izin tambahan bisa dijalankan di Website OSS yang nantinya akan diputuskan oleh lembaga yang punya kewenangan.
Ingin mengajukan izin usaha Industri Pompa Lainnya, Kompresor, Kran Dan Klep/katup tapi masih bingung prosedur dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha