Berita Hukum Legalitas Terbaru

Inilah Mekanisme Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) jadi satu dari banyaknya dokumen yang harus disiapkan oleh pengusaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) supaya usaha bisa perlindungan hukum. Terkadang pengusaha cuma mencari laba sampai terlena mengurus izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik).

Kenyataannya jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan bahkan terbebas dari masalah yang akan merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis dapat meningkat disebabkan sesudah mengurus izin, pemilik usaha dapat mengakses pelanggan yang lebih banyak. Contohnya adalah dapat kerjasama dengan perusahaan lain, maupun memperoleh pasar baru melalui tender yang dilakukan perusahaan swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jika Pemilik usaha enggan mengurus izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik), ada beberapa masalah yang bisa mengganggu operasional bisnis. Pertama, usaha yang sudah beroperasi dapat dianggap sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha dapat diberikan peringatan, disidak oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, atau bisa diberikan penalti baik perdata maupun pidana.

Jadi bagaimana supaya usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?

Dibawah ini adalah prosedur dalam mendapatkan izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik).

Pelajari Izin Apa Saja yang Dibutuhkan Untuk Melaksanakan Usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Jika sebelumnya pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu digunakan bagi seluruh Pengusaha karena fungsinya sebagai identitas dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya menyesuaikan resiko serta usaha yang dijalankan. Jika hendak mempunyai perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha dapat membuat pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HKI tergantung jenis produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pengusaha dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Semua Pemilik usaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) menggunakan kode 27402.

Kegiatan usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam lampu tabung gas dan discharge, seperti lampu neon, lampu helium, lampu argon, lampu natrium dan lampu mercury. Termasuk lampu listrik serangga

Saat menentukan kode KBLI 27402 perlu mempertimbangkan dengan benar dan menyesuaikan dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru  menentukan Kode KBLI 27402, izin usaha tidak bisa berjalan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Bisnis Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Pebisnis bisa memilih hendak memakai badan usaha maupun nama perorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Tapi jika memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih kredibel karna usaha akan berjalan atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara owner dan usaha. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara omset pribadi dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Akan tetapi jika owner bisnis memilih menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perseorangan, maka laporan transaksi, kewajiban pajak, dan legalitas yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab sepenuhnya ada pada owner.

Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang perlu disampaikan oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik bisnis telah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Registrasi NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak di kabupaten sesuai alamat usaha atau secara digital di aplikasi www.pajak.go.id

Dokumen Persyaratan untuk membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika mengajukan NPWP Badan Usaha wajib menyertakan SK Kemenkumham/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB OSS Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau owner usaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik usaha bisa mengajukan permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko jenis bisnis yang berjalan.

Sekarang NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring lewat website OSS. Syarat permohonan NIB diantaranya profil owner usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.

Untuk membuat Nomor Induk Berusaha, owner bisnis wajib registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Berikut ini tahap-tahapannya:

  • Daftar pada aplikasi OSS;
  • Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perorangan dengan Non-UMK, maupun badan usaha;
  • Memasukkan isian data yang diperlukan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Memeriksa isian data dan rangkuman NIB;
  • Cetak Surat NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Sesudah NIB muncul, baik itu usaha mikro kecil, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah pebisnis perlu membuat perizinan usaha lainnya atau tidak.

Ketika bisnis mempunyai resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan masuk sebagai bisnis resiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan perizinan lain yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk meninjau  komitmen pelaku usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh pemerintah. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik)

Izin lainnya diperlukan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Contohnya kalau usaha dijalankan melalui aplikasi online, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Izin tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.

Pengajuan perizinan tambahan dapat dijalankan di Situs OSS yang nantinya akan diputuskan oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Lampu Tabung Gas (lampu Pembuang Listrik) tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha