Izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik merupakan satu dari banyaknya syarat yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik sehingga usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha cuma berfokus mencari penghasilan sampai melalaikan izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik.
Sedangkan jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dari meningkatkan jumlah pendapatan sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Pendapatan usaha dapat meningkat karna setelah memperoleh izin, pengusaha dapat mendapatkan pasar yang luas. Diantaranya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru melalui tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pemilik bisnis juga dapat merambah pasar internasional, menjalankan kegiatan ekspor impor, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.
Tapi jikalau Pemilik usaha abai akan izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik, ada banyak masalah yang bisa mengancam keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah berjalan bisa dimasukkan sebagai bisnis yang tidak taat aturan. Akibatnya bisnis dapat diberi peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, atau bisa diberi penalti baik perdata maupun penjara.
Lantas bagaimana agar usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Pada saat ini pemerintah sudah mempermudah proses pengurusan izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau sebelumnya mengurus izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha dirubah oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diperoleh bagi setiap Pebisnis karna difungsikan sebagai identitas dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang wajib digunakan oleh Pemilik usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HKI menyesuaikan jenis barang atau jasa yang dimiliki.
Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pebisnis dalam menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Semua Pemilik bisnis wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang sudah dijalankan.
Kode KBLI tersusun dari 5 buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik adalah 26800.
Jenis usaha di Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media rekam magnetik dan optik untuk suara, gambar maupun data, yang bahan utamanya dari plastik, seperti pita audio dan video magnetik kosong, kaset audio dan video magnetik kosong, piringan hitam kosong, film yang belum peka terhadap cahaya, pita untuk merekam data dan disk/diskette kosong dan disk optik kosong dan media hard drive. Usaha pembuatan film yang peka terhadap cahaya dimasukkan dalam kelompok 20299. Usaha rekaman suara dengan media pita kaset, piringan hitam dimasukkan dalam kelompok 59201. Sedangkan rekaman gambar film dan pita video dimasukkan dalam subgolongan 5911 (Produksi gambar Bergerak, Video dan Program Televisi). Usaha rekaman data dengan pita, disk/diskette dan sejenisnya yang menggunakan jasa komputer dimasukkan dalam kelompok 62090
Dalam memilih kode KBLI 26800 perlu mempertimbangkan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah memilih Kode KBLI 26800, izin usaha tidak bisa digunakan.
Menentukan Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Pemilik bisnis bisa menentukan hendak memakai badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan tersendiri.
Namun, jika menggunakan badan usaha, usaha menjadi lebih dipercaya karna usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, atau akun bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilaksanakan terpisah antara pendiri dan usaha. Akibatnya, kepemilikan keuangan menjadi lebih transparan antara omset pemilik usaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang akan dijalankan.
Namun jika pebisnis memilih menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, serta legalitas yang didapat akan atas nama pribadi pengusaha. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, perizinan biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab 100% berada pada owner usaha.
Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak merupakan satu dari banyaknya kewajiban yang mesti dibayar oleh warga negara, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pengajuan NPWP bisa diberikan melalui KPP di kabupaten sesuai alamat bisnis atau melalui online di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan untuk mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi kalau membuat NPWP Badan Usaha perlu mengumpulkan SK Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di lembaga OSS. Jika sudah mendapatkan NIB, pengusaha sudah bisa meneruskan izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun izin lainnya bergantung resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Pada saat ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh melalui Dinas PTSP atau secara digital di web OSS. Syarat pengurusan Nomor Induk Berusaha adalah identitas pemilik bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan mengajukan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan pendaftaran melalui halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Berikut prosedurnya:
- Daftar melalui aplikasi OSS;
- Klik kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan dengan UMK, maupun badan usaha;
- Memasukkan isian data yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data dan preview NIB;
- Unduh NIB.
Melampirkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Sesudah NIB didapatkan, baik untuk usaha , maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi tolak ukur apakah owner usaha perlu menambah perizinan usaha lainnya atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah termasuk untuk perizinan operasional atau izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan termasuk bisnis resiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menentukan kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen legalitas pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan standar.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Media Magnetik Dan Media Optik
Izin lainnya dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka diperlukan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lainnya.
Pendaftaran perizinan tambahan dapat dijalankan di Sistem OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh pemerintahan yang punya kewenangan.
Hendak mendaftar izin usaha Industri Media Magnetik Dan Media Optik tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha