Izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi jadi satu dari sekian banyak surat yang perlu dipersiapkan oleh pengusaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi agar bisnis bisa jberjalan lancar. Kadang-kadang pebisnis terlalu memikirkan mencari omset sampai terlena mengurus izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi.
Padahal jika bisnis sudah membuat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh. Mulai dengan membesarkan jumlah profit bahkan terbebas dari masalah yang merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan bisnis dapat bertambah disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru melalui pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis juga bisa mendapat akses pasar negara lain, menjalankan usaha expor impor, sampai membuat kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Namun jika Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi, ada banyak resiko yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh dinas, produk atau aset bisnis disita, ataupun bisa diberi sanksi baik perdata maupun penjara.
Terus bagaimana caranya agar usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?
Dibawah ini adalah tahap dalam membuat izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi.
Mencari Tahu Izin Apa Saja yang Perlu Diurus Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Sekarang pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha membutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB harus diurus oleh semua Pebisnis karna fungsinya sebagai bukti dari Pebisnis.
Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan usaha yang dijalankan. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis barang atau jasa yang ada.
Memilih KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pemilik bisnis perlu memasukkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 buah angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, dan kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi kodenya adalah 26602.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan dan perlengkapan elektromedikal dan elektroterapi, seperti peralatan electrocardiograph, peralatan test mata (termasuk reflektor, endoscope dan lain-lain), ozone therapy, oxygen therapy, Termasuk CT scanner, PET scanner, peralatan MRI (magnetic resonce imaging), peralatan ultrasound medis, peralatan endoskopi elektromedikal, peralatan laser medis, peralatan alat bantu dengar dan peralatan alat pacu jantung.
Ketika memasukkan kode KBLI 26602 harus mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan jenis kegiatan yang sedang berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 26602, izin usaha tidak bisa dipakai.
Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Dalam Menjalankan Usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Pengusaha bisa memutuskan hendak menggunakan badan usaha maupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki kelebihan dan kerugian masing-masing.
Namun, kalau memilih badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih kredibel karena bisnis akan berjalan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank memakai atas nama badan usaha. Transaksi keuangan dilakukan terpisah antara owner dan usaha. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pemilik bisnis dengan harta bisnis.
Di Indonesia badan usaha yang dapat dipilih antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan persyaratan dan jenis usaha yang dijalankan.
Sementara kalau owner memilih menjalankan bisnis menggunakan nama pribadi, maka transaksi keuangan, pajak, serta legalitas yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Penyampaian pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, dan tanggung jawab seutuhnya berada pada owner usaha.
Mengurus NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari banyaknya kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis telah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diajukan lewat Kantor Pajak Pratama di kabupaten sesuai lokasi usaha atau lewat daring di website www.pajak.go.id
Dokumen Persyaratan ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu jika mendaftarkan NPWP Badan musti menyerahkan SK Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti kalau owner bisnis sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah mempunyai NIB, owner usaha bisa mengurus permohonan perizinan operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya menyesuaikan resiko jenis bisnis yang dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB bisa diajukan di Dinas PTSP atau secara digital lewat sistem OSS RBA. Dokumen Persyaratan permohonan Nomor Induk Berusaha antara lain identitas pengusaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau memperoleh Nomor Induk Berusaha, pengusaha bisa melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Klik kategori NIB yang mau diproses, bisa perseorangan, perseorangan dengan Non Mikro Kecil, maupun non perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali isian data dan preview NIB;
- Mendownload Surat NIB.
Mengurus Persyaratan untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Jika NIB didapatkan, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non-UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat resiko usaha ada tiga antaralain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pemilik bisnis perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB bisa digunakan untuk menjalankan operasional ataupun izin komersial. Namun jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah dan resiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar digunakan untuk menimbang komitmen kegiatan usaha dengan standar yang sudah diatur oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bukti legalitas pelaku usaha ketika melaksanakan kegiatan usaha yang telah patuh dengan standar.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi perlu memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang berjalan.
Mendapatkan Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi
Perizinan lainnya dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Contohnya jika bisnis memakai aplikasi digital, maka diwajibkan izin lain berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Permohonan izin tambahan dapat dijalankan lewat Aplikasi OSS yang langkahnya akan divalidasi oleh dinas yang berwenang.
Ingin mengurus izin usaha Industri Peralatan Elektromedikal Dan Elektroterapi tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha