Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Seperti Ini Cara Simpel Mendapatkan Izin Usaha Industri Alat Ukur Waktu

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Alat Ukur Waktu menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang perlu diurus oleh pengusaha Industri Alat Ukur Waktu sehingga bisnis dapat berjalan tanpa hambatan. Ada kalanya pebisnis cuma mencari penghasilan sampai terlena mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Waktu.

Padahal jika usaha sudah mendapatkan izin, ada beberapa keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak banyaknya profit sampai terbebas dari hal-hal yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.

Pendapatan usaha bisa bertambah karna sesudah mendapat izin, pemilik bisnis bisa akses pelanggan yang luas. Diantaranya adalah dapat kerjasama dengan institusi lain, atau dapat pasar baru lewat pengadaan yang sedang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pengusaha dapat juga mengembangkan usaha ke pasar internasional, melakukan bisnis ekspor impor, maupun menjalin kerjasama dengan Pengusaha di luar negeri.

Namun kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Industri Alat Ukur Waktu, ada banyak resiko yang bisa menghambat operasional bisnis. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang ilegal. Konsekuensinya usaha dapat diberi peringatan, dihentikan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya usaha Industri Alat Ukur Waktu dapat memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?

Berikut adalah prosedur dalam memiliki izin usaha Industri Alat Ukur Waktu.

Pelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Menjalankan Usaha Industri Alat Ukur Waktu

Pada saat ini pemerintah sudah memberi kemudahan proses pengurusan izin  usaha Industri Alat Ukur Waktu lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha menggunakan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha diganti menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib diurus oleh semua Pemilik usaha karena berfungsi sebagai pengenal dari Pebisnis.

Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pemilik usaha Industri Alat Ukur Waktu adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lain sesuai dengan resiko dan usaha yang dijalankan. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen Kekayaan Intelektual menyesuaikan jenis produk atau jasa yang ada.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Alat Ukur Waktu

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan bidang usaha yang berjalan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang telah dijalankan.

Kode KBLI tersusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Alat Ukur Waktu adalah 26520.

Jenis usaha di dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam jam seperti arloji tangan, arloji saku, arloji kalung, jam dinding, jam beker dan lonceng. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari jam/arloji, seperti movement part, dial plate/hand, pegas, batu baterai, lempeng jam, jarum dan bagian lainnya, case (badan) jam dan arloji, termasuk case (badan) dari logam mulia, alarm for watch, instrumen panel clocks, crono meter, stop watch, pencatat waktu parking, pencatat waktu datang dan pulang pegawai (pencatat waktu absen), Time/date stamps dan pencatat waktu proses,Time locks (pengunci waktu) dan lain-lain

Saat memasukkan kode KBLI 26520 harus diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau keliru  memakai Kode KBLI 26520, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Usaha Industri Alat Ukur Waktu

Pemilik usaha bisa memilih akan memakai badan usaha ataupun nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut mempunyai keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika menggunakan badan usaha, usaha akan naik kelas karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, kewajiban pajak, ataupun akun bank memakai atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilaksanakan tersendiri antara owner dan bisnis. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pemilik bisnis dengan harta bisnis.

Di Indonesia badan usaha yang bisa dipilih contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan kemampuan dan kategori usaha yang beroperasi.

Namun jika pebisnis memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan nama perseorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, dan izin usaha yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner usaha. Penyampaian pajak akan lebih mudah, proses perizinan biasanya jugs lebih mudah, serta kepemilikan 100% ada pada owner bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak

Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk didalamnya owner usaha. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui KPP di daerah sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Syarat saat hendak membuat NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Sementara jika membuat NPWP Badan Usaha harus mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Alat Ukur Waktu

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas dan bukti bahwa owner bisnis telah terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, owner bisnis sudah dapat meneruskan permohonan perizinan operasional, dokumen izin komersial, atau perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang dijalankan.

Saat ini NIB sudah berlaku juga jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didapatkan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website Online Single Submission. Syarat permohonan Nomor Induk Berusaha adalah data pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Ketika akan mendapatkan NIB, owner usaha wajib melakukan registrasi di halaman OSS dahulu. Berikut tahapannya:

  • Log-in pada website OSS;
  • Klik jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non perorangan;
  • Melengkapi isian data yang dibutuhkan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
  • Mengcek formulir serta review NIB;
  • Download Surat NIB.

Mengumpulkan Syarat untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Alat Ukur Waktu

Jika NIB muncul, baik itu usaha mikro, kecil, menengah, maupun besar pastinya akan terlihat klasifikasi usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Kategori inilah yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu membuat izin usaha yang lain atau tidak.

Jika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya NIB sudah berlaku untuk izin operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan jika resiko usaha yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah atau risiko tinggi, dibutuhkan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk menilai  kesesuaian pelaku usaha dengan syarat yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi wajib mendapatkan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.

Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Alat Ukur Waktu

Perizinan lain dibutuhkan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misal kalau bisnis dipasarkan melalui media digital, maka akan diharuskan perizinan tambahan yaitu sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Standar Nasional Indonesia atau Sertifikat ISO, dan Dokumen tambahan lain.

Pemenuhan perizinan tambahan bisa dijalankan di Aplikasi OSS yang selanjutnya akan divalidasi oleh pihak yang punya kewenangan.

Hendak mengurus izin usaha Industri Alat Ukur Waktu tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha