Izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya merupakan satu dari sekian banyak syarat yang harus dimiliki oleh pemilik usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya agar bisnis bisa jberjalan lancar. Terkadang pemilik usaha hanya berfokus mencari profit sampai melupakan izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya.
Kenyataannya kalau bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa didapat. Mulai dari memperbanyak jumlah pelanggan sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.
Omset bisnis dapat naik karna sesudah mendapatkan izin, pengusaha bisa akses pasar yang lebih luas. Antaralain adalah bisa kerjasama dengan lembaga lainnya, maupun dapat pasar baru lewat tender yang sedang dilakukan institusi swasta atau pemerintah. Pebisnis juga dapat mendapat akses pasar negara lain, melakukan bisnis export import, ataupun menjalankan kerjasama dengan Pebisnis seluruh dunia.
Tapi jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya, ada banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Pertama, usaha yang sudah dijalankan dapat dikategorikan sebagai bisnis yang ilegal. Konsekuensinya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, barang atau aset bisnis disita, bahkan dapat diberikan sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan biar bisnis Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya.
Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Diperoleh Untuk Menjalankan Usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi pengurusan izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh masing-masing Pemilik bisnis karena difungsikan sebagai pengenal dari Pengusaha.
Dokumen lain yang wajib digunakan oleh Pebisnis Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Jika hendak mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Direktorat Jenderal HKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk memudahkan Pengusaha ketika menentukan bidang usaha yang telah berjalan. Seluruh Pemilik bisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan.
Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya adalah 26490.
Kegiatan usaha di Kelompok ini mencakup pembuatan peralatan elektronika untuk rumah tangga, seperti mikrofon, loudspeaker, headphone, amplifier dan sebagainya. Termasuk industri mesin karaoke, headphone (radio, stereo, komputer) dan console video game dan lainnya
Dalam pemilihan kode KBLI 26490 harus diperhatikan benar-benar dan sesuai dengan kegiatan usaha yang telah berjalan. Karna kalau keliru memasukkan Kode KBLI 26490, izin usaha tidak bisa digunakan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Dalam Menjalankan Usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Pemilik bisnis bisa menentukan akan menggunakan badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Keduanya memiliki keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memilih badan usaha, usaha akan lebih kredibel karna bisnis akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen izin, NPWP, maupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara omset pebisnis dan harta usaha.
Pilihan badan usaha yang dapat dipakai contohnya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang sesuai dengan persyaratan dan bidang bisnis yang berjalan.
Akan tetapi jika pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka transaksi keuangan, kewajiban pajak, dan izin usaha yang didapatkan akan atas nama pribadi owner usaha. Pengurusan pajak menjadi lebih sederhana, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta kepemilikan seutuhnya ada di pemilik bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh warga negara, termasuk owner bisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan kepada Kantor Pajak di daerah sesuai lokasi usaha atau melalui daring di sistem www.pajak.go.id
Syarat untuk mengajukan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Sedangkan kalau mendaftarkan NPWP Badan wajib melampirkan SK/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mengurus NIB Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika owner bisnis sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, pemilik usaha sudah bisa meneruskan perizinan operasional, surat izin komersial, ataupun izin lainnya menyesuaikan resiko kategori bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital melalui web OSS. Persyaratan pengajuan NIB antaralain data owner bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Untuk mengajukan NIB, pengusaha harus melakukan pendaftaran pada laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:
- Daftar melalui sistem OSS;
- Memilih kategori NIB yang hendak didaftarkan, bisa perorangan, perorangan menggunakan UMK, atau non-perseorangan;
- Memasukkan isian data yang diminta;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} formulir KBLI;
- Mengcek isian data dan review NIB;
- Mendownload File NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Setelah NIB tersedia, baik itu usaha , maupun non-UMK pasti akan terlihat jenis usaha ke dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Level risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan tolak ukur apakah owner bisnis perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Saat usaha mempunyai resiko rendah, biasanya NIB dapat digunakan untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Akan tetapi jika risiko usaha yang dijalankan termasuk dalam bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk salah satunya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus memperoleh verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya
Perizinan tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya jika usaha dipasarkan melalui media digital, maka akan diwajibkan izin lain salah satunya sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.
Pengurusan izin tambahan dapat dilaksanakan memakai Website OSS yang langkahnya akan diverifikasi oleh pihak yang punya kewenangan.
Mau mengajukan izin usaha Industri Peralatan Audio Dan Video Elektronik Lainnya tapi masih bingung langkah dan persyaratannya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha