Berita Hukum Legalitas Terbaru

Seperti Ini Langkah Tepat Mendapat Izin Usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam jadi salah satu bagian syarat yang penting diurus oleh pengusaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam agar bisnis dapat berjalan tanpa gangguan. Kadangkala pebisnis cuma memikirkan mencari profit sampai mengabaikan izin usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam.

Sedangkan kalau bisnis telah memiliki izin, terdapat banyak keuntungan yang bisa diterima. Mulai dengan meningkatkan jumlah omset bahkan terbebas dari permasalahan yang bisa merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat naik karna setelah menyiapkan izin, pemilik usaha bisa akses pelanggan yang lebih luas. Salah satunya adalah dapat kerjasama dengan pelaku usaha lain, atau memperoleh pasar baru melalui pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha bisa juga memperluas akses pasar seluruh dunia, menjalankan bisnis export import, atau melakukan kerjasama dengan Pemilik usaha seluruh dunia.

Namun jikalau Pebisnis tidak mengurus izin usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam, ada banyak resiko yang bisa mengganggu berjalannya bisnis. Antaralain usaha yang sudah berjalan bisa dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pemerintah, produk atau aset bisnis disita, ataupun dapat diberikan sanksi baik perdata maupun pidana.

Lantas apa yang harus dilakukan agar usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam bisa memiliki izin dan mendapatkan perlindungan dari pemerintah?

Dibawah ini tahap dalam mendapat izin usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam.

Cari Tahu Izin Apa Saja yang Harus Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Sekarang ini pemerintah sudah melakukan efisiensi kepengurusan izin  usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau sebelumnya pengurusan izin usaha memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk saat ini izin usaha tergantikan oleh Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB menjadi wajib diperoleh oleh setiap Pengusaha karena digunakan sebagai bukti dari Pebisnis.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pengusaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lainnya bergantung resiko serta kegiatan usaha. Jika mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik bisnis dapat mengajukan pendaftaran merek dagang ke Dirjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dijalankan.

Menetapkan KBLI yang Sesuai Untuk Usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang berjalan. Seluruh Pebisnis wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam adalah 25940.

Kegiatan usaha pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan wadah dari logam/kaleng, seperti kaleng makanan/minuman, kaleng cat/bahan kimia lainnya, tong, drum, ember, kotak, jerrycan dan sejenisnya. Termasuk industri metallic closure

Ketika menentukan kode KBLI 25940 perlu memperhatikan dengan benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 25940, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.

Memilih Badan Usaha atau Perorangan Saat Menjalankan Usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Pemilik usaha bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya memiliki keunggulan dan kerugian sendiri-sendiri.

Namun, kalau memutuskan memakai badan usaha, usaha akan naik kelas karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan terpisah antara pendiri dan bisnis. Akibatnya, kepemilikan harta menjadi lebih transparan antara penghasilan pemilik bisnis dan harta usaha.

Pilihan badan usaha yang dapat digunakan diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan kemampuan dan jenis bisnis yang akan berjalan.

Sementara jika owner usaha memilih menjalankan usaha memakai identitas perseorangan, maka laporan transaksi, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan akan atas nama pribadi owner. Aturan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada di pebisnis.

Membuat NPWP untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak adalah satu dari sekian banyak kewajiban yang musti dilaporkan oleh WNI, termasuk pemilik bisnis. Bukti pengusaha sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Pengajuan NPWP dapat diajukan melalui Kantor Pajak di kota sesuai tempat tinggal bisnis atau melalui digital di sistem www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau membuat NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat Nomor Induk Berusaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti bahwa pengusaha telah terdaftar resmi di BKPM. Ketika sudah memperoleh NIB, owner bisnis bisa meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, ataupun perizinan lainnya tergantung resiko kategori usaha yang dijalankan.

Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.

NIB bisa diajukan melalui Dinas PTSP atau secara daring melalui website OSS RBA. Persyaratan pengajuan Nomor Induk Berusaha diantaranya profil pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan mengurus Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha perlu registrasi di laman OSS dahulu. Berikut tahap-tahapannya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Klik kategori NIB yang hendak diurus, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMK, atau badan usaha;
  • Melengkapi isian data yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Mengecek kembali form dan review NIB;
  • Cetak Dokumen NIB.

Memenuhi Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, maupun non UMK pastinya akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat resiko tertentu. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain resiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Klasifikasi inilah yang dijadikan dasar apakah pemilik usaha perlu menambah perizinan usaha lain atau tidak.

Saat usaha mempunyai risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk izin operasional maupun perizinan komersial. Tapi bila resiko usaha yang dijalankan dikategorikan sebagai bisnis risiko menengah maupun resiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang salah satunya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berguna untuk menjadi tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang telah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk legalitas pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan bisnis yang sudah taat dengan undang-undang.

Untuk memiliki sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam

Izin lain diperlukan untuk berjalannya kegiatan bisnis dengan skala ataupun media tertentu. Contoh kalau bisnis dijalankan menggunakan media daring, maka diwajibkan perizinan lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan yang lain seperti sertifikat pendaftaran anggota Asosiasi, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dilakukan memakai Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.

Hendak mendapatkan izin usaha Industri Ember, Kaleng, Drum Dan Wadah Sejenis Dari Logam tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha