Izin usaha Industri Karet Buatan menjadi satu dari sekian banyak surat yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Karet Buatan supaya usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik bisnis hanya fokus mencari laba sampai lupa izin usaha Industri Karet Buatan.
Kenyataannya jika usaha telah mendapat izin, ada beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dari menaikkan banyaknya laba sampai lolos dari permasalahan yang merugikan bisnis di masa datang.
Laba usaha dapat meningkat disebabkan sesudah memiliki izin, pengusaha dapat memperoleh pelanggan yang lebih beragam. Diantaranya adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lain, atau mendapatkan peluang baru lewat tender yang dilakukan lembaga swasta ataupun pemerintah. Pebisnis juga bisa memperluas akses pasar negara lain, melakukan usaha export import, bahkan membuat kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Namun jika Pebisnis enggan mengurus izin usaha Industri Karet Buatan, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu berjalannya usaha. Pertama, usaha yang sudah dijalankan bisa dikategorikan sebagai usaha ilegal. Resikonya bisnis dapat diberikan peringatan, dihentikan oleh kementerian, barang atau aset usaha disita, ataupun dapat diberi sanksi baik denda maupun penjara.
Jadi apa yang harus dilakukan supaya bisnis Industri Karet Buatan dapat memiliki izin dan diberi perlindungan dari pemerintah?
Berikut ini tahap dalam memiliki izin usaha Industri Karet Buatan.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Buat Melakukan Usaha Industri Karet Buatan
Saat ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Industri Karet Buatan lewat Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib disiapkan bagi setiap Pengusaha karna dijadikan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Dokumen lain yang wajib dimiliki oleh Pengusaha Industri Karet Buatan adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lain tergantung resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat mengajukan pendaftaran merek dagang kepada Dirjen HAKI tergantung jenis barang atau jasa yang ada.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Industri Karet Buatan
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan oleh BPS untuk panduan Pengusaha ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Setiap Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang telah dijalankan.
Kode KBLI tersusun atas 5 buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, dan kegiatan usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Karet Buatan adalah 20132.
Jenis Kegiatan pada Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber
Ketika memasukkan kode KBLI 20132 perlu memastikan benar-benar dan sesuai dengan jenis usaha yang telah berjalan. Karna kalau salah menentukan Kode KBLI 20132, izin usaha tidak bisa digunakan.
Memilih Badan Usaha atau Pribadi Ketika Menjalankan Usaha Industri Karet Buatan
Pemilik bisnis bisa memutuskan hendak memakai badan usaha ataupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Keduanya mempunyai keuntungan dan kerugian masing-masing.
Akan tetapi jika menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan akan lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan memakai nama badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, maupun akun bank bisa didaftarkan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Akibatnya, pengelolaan keuangan menjadi semakin jelas antara kekayaan pengusaha dan harta bisnis.
Pilihan badan usaha yang bisa dipilih diantaranya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang sesuai dengan keadaan dan kategori bisnis yang dijalankan.
Sementara kalau pengusaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha memakai atas nama perorangan, maka pembukuan keuangan, pajak, serta perizinan yang didapat akan atas nama pribadi owner bisnis. Laporan pajak menjadi lebih mudah, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak 100% berada pada owner bisnis.
Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak
Pajak adalah salah satu bagian kewajiban yang mesti dipenuhi oleh WNI, termasuk didalamnya pemilik bisnis. Bukti pebisnis sudah resmi terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Registrasi NPWP bisa diberikan lewat Kantor Pajak Pratama di wilayah sesuai lokasi bisnis atau secara daring di website www.pajak.go.id
Syarat saat hendak mendaftarkan NPWP Pribadi adalah KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mendaftar NPWP Badan Usaha mesti menyerahkan Sertifikat Kemenkumham/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB Industri Karet Buatan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah resmi terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah memperoleh NIB, pengusaha dapat meneruskan dokumen izin operasional, perizinan komersial, atau perizinan lain menyesuaikan resiko kategori bisnis yang akan dijalankan.
Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara daring di web Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pendaftaran NIB adalah identitas pengusaha, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} lokasi usaha.
Saat akan membuat Nomor Induk Berusaha, owner usaha dapat melakukan pendaftaran pada laman Online Single Submission dahulu. Berikut ini prosedurnya:
- Log-in melalui sistem OSS;
- Memilih jenis NIB yang akan didaftarkan, bisa perseorangan, perorangan menggunakan UMKM, atau non perorangan;
- Memasukkan form yang disediakan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Cek data dan review NIB;
- Unduh Dokumen NIB.
Memenuhi Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Industri Karet Buatan
Setelah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, maupun non UMK pasti akan terlihat klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko tertentu. Tingkatan resiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, resiko menengah, serta resiko tinggi. Jenis Klasifikasi tersebut yang dijadikan pertimbangan apakah pengusaha perlu mendapatkan izin usaha yang lain atau tidak.
Ketika bisnis memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional atau perizinan komersial. Tetapi bila resiko bisnis yang dijalankan termasuk usaha risiko menengah atau resiko tinggi, harus memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berguna untuk meninjau kecocokan pelaku usaha dengan aturan yang sudah ditentukan oleh lembaga. Sertifikat standar juga berfungsi sebagai bukti sahnya pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha yang telah taat dengan prosedur.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari usaha yang beroperasidijalankan.
Mengurus Izin Tambahan yang Diperlukan Industri Karet Buatan
Izin tambahan dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika bisnis menggunakan media online, maka akan diwajibkan izin tambahan antaralain dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kementerian Kominfo. Perizinan tambahan lain seperti bukti anggota Asosiasi perusahaan, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Sertifikat tambahan lain.
Pemenuhan izin tambahan dapat dijalankan lewat Website Lembaha OSS yang selanjutnya akan diputuskan oleh lembaga yang berwenang.
Ingin mendaftarkan izin usaha Industri Karet Buatan tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha