Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Tahap Simpel Memperoleh Izin Usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri adalah salah satu dokumen yang perlu disiapkan oleh pemilik bisnis Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri sehingga usaha dapat mendapatkan pengakuan pemerintah. Seringkali pemilik usaha hanya memikirkan mencari penghasilan sampai melupakan izin usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri.

Padahal jika bisnis sudah memperoleh izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya profit sampai terbebas dari permasalahan yang merugikan usaha di masa yang akan datang.

Laba usaha dapat meningkat karna sesudah membuat izin, pemilik bisnis dapat mengakses pasar yang lebih banyak. Antaralain adalah bisa bekerjasama dengan pelaku usaha lainnya, maupun memperoleh kesempatan baru lewat pengadaan yang telah dilakukan pihak swasta ataupun pemerintah. Pemilik usaha juga bisa berkesempatan mengakses pasar luar negeri, menjalankan kegiatan expor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Tapi kalau Pemilik bisnis abai akan izin usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri, ada beberapa masalah yang bisa menghambat keberlangsungan usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi akan dikategorikan sebagai bisnis ilegal. Resikonya bisnis bisa diberikan peringatan, dibekukan oleh kementerian, produk atau aset bisnis disita, atau dapat diberi penalti baik perdata maupun penjara.

Lalu bagaimana biar usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri bisa memiliki izin dan mendapat perlindungan oleh pemerintah?

Berikut tahap dalam memperoleh izin usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri.

Pelajari Izin Apa Saja yang Perlu Dimiliki Untuk Menjalankan Usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi pengurusan izin  usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri menggunakan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan / SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha tergantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus oleh setiap Pemilik bisnis karena digunakan sebagai bukti dari Pemilik usaha.

Kewajiban lain yang wajib disiapkan oleh Pebisnis Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya sesuai dengan resiko dan kegiatan usaha. Jika mau mendapatkan perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mengajukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal HAKI sesuai jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menentukan KBLI yang Cocok Bagi Usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang disusun oleh Badan Pusat Statistik untuk acuan Pemilik bisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib memasukkan kode KBLI sesuai dengan  kegiatan usaha yang sudah berjalan.

Kode KBLI tersusun dari lima buah angka yang mengandung informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri adalah 15203.

Jenis usaha dalam Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman

Ketika menentukan kode KBLI 15203 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan usaha yang berjalan. Karna kalau salah  memasukkan Kode KBLI 15203, izin usaha tidak bisa berjalan.

Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Saat Menjalankan Bisnis Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Pengusaha bisa memutuskan akan memakai badan usaha atau atas nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua hal tersebut punya keunggulan dan kekurangan tersendiri.

Tapi jika memutuskan memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, maupun rekening bank menggunakan atas nama badan usaha. Laporan keuangan dilakukan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, pengelolaan harta jadi lebih jelas antara omset owner dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat digunakan antaralain PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kategori usaha yang beroperasi.

Perlu diketahui kalau pengusaha memutuskan menjalankan bisnis memakai atas nama perorangan, maka laporan transaksi, pajak, dan legalitas yang diperoleh akan atas nama pribadi pebisnis. Aturan pajak jadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan tanggung jawab seutuhnya ada di pemilik bisnis.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Menjalankan Kewajiban Pajak

Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya pengusaha. Bukti pemilik usaha sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.

Pengajuan NPWP dapat diberikan melalui KPP di kota sesuai alamat usaha atau melalui online di situs www.pajak.go.id

Dokumen ketika hendak mengajukan NPWP Pribadi yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi kalau mengajukan NPWP Badan Usaha mesti mengumpulkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Mengurus NIB Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pengusaha telah terdaftar resmi di Kementerian Investasi. Jika sudah mendapatkan NIB, owner usaha sudah dapat mendaftarkan dokumen izin operasional, dokumen izin komersial, ataupun perizinan lain bergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang ini Nomor Induk Berusaha sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan melalui Dinas PTSP atau secara daring di web OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan Nomor Induk Berusaha antaralain profil owner bisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} alamat usaha.

Saat akan memperoleh Nomor Induk Berusaha, pemilik usaha bisa melakukan registrasi pada laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah tahapannya:

  • Mendaftar melalui sistem OSS;
  • Memilih kategori NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan baik dengan UMK, atau non perorangan;
  • Mengisi formulir yang diminta;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian data KBLI;
  • Cek form serta preview NIB;
  • Mengunduh NIB.

Mengurus Dokumen Persyaratan untuk Mendapatkan Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Jika NIB diperoleh, baik itu usaha UMK, ataupun non UMK pasti akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkatan risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi. Kategori ini yang menjadi dasar apakah owner bisnis perlu mengurus perizinan usaha lain atau tidak.

Ketika bisnis memiliki risiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha dapat digunakan untuk perizinan operasional ataupun perizinan komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang berjalan dikategorikan sebagai usaha risiko menengah dan resiko tinggi, maka diperlukan izin lain yang termasuk didalamnya merupakan Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar difungsikan untuk menentukan  kecocokan kegiatan usaha dengan syarat yang sudah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai surat legalitas pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan usaha yang telah sesuai dengan aturan.

Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi perlu mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Mendaftar Izin Tambahan yang Dibutuhkan Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri

Perizinan lainnya diperlukan untuk melaksanakan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Misalnya kalau usaha dijalankan melalui platform digital, maka akan diwajibkan izin lainnya yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo. Izin tambahan lainnya seperti kartu anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau Sertifikat ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran izin tambahan dapat dijalankan lewat Sistem Online Single Submission yang prosedurnya akan divalidasi oleh pihak yang berwenang.

Mau mendaftarkan izin usaha Industri Sepatu Teknik Lapangan/keperluan Industri tapi masih bingung prosedur dan syarat-syaratnya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha