Izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing adalah satu dari banyaknya surat yang penting disiapkan oleh pemilik bisnis Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing agar bisnis dapat berjalan resmi. Ada kalanya pemilik bisnis berfokus mencari penghasilan sampai lupa izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing.
Sementara itu jika bisnis telah memiliki izin, ada banyak keuntungan yang bisa diperoleh. Mulai dengan menaikkan jumlah penghasilan bahkan terhindar dari masalah yang akan merugikan usaha di masa datang.
Pendapatan usaha bisa naik karna setelah mendapatkan izin, pemilik bisnis bisa mendapatkan pelanggan yang lebih beragam. Contohnya adalah bisa kerjasama dengan pelaku usaha lain, maupun dapat peluang baru lewat pengadaan yang telah dilakukan lembaga swasta atau pemerintah. Pengusaha juga dapat memperluas akses pasar negara lain, menjalankan bisnis ekspor impor, sampai menjalin kerjasama dengan Pebisnis di luar negeri.
Tetapi kalau Pemilik bisnis enggan memiliki izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing, ada banyak resiko yang bisa mengganggu keberlangsungan usaha. Salah satunya usaha yang sudah beroperasi bisa dianggap sebagai usaha ilegal. Konsekuensinya usaha bisa diberi peringatan, disidak oleh pemda, barang atau aset usaha disita, atau dapat diberikan sanksi baik denda maupun pidana.
Lalu apa yang harus dilakukan biar usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing dapat memiliki izin dan mendapatkan perlindungan oleh pemerintah?
Berikut adalah tahap dalam menyiapkan izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing.
Cari Tahu Izin Apa Saja yang Wajib Disiapkan Untuk Melaksanakan Usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Sekarang pemerintah telah melakukan efisiensi kepengurusan izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing lewat Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Jika sebelumnya mengurus izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka saat ini izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diurus bagi seluruh Pemilik usaha karna digunakan sebagai pengenal dari Pemilik bisnis.
Selain NIB, izin yang harus disiapkan oleh Pengusaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan juga Izin lainnya bergantung resiko dan bidang usaha. Jika mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pemilik usaha bisa mendaftarkan merek dagang kepada Dirjen Kekayaan Intelektual tergantung jenis produk atau jasa yang dimiliki.
Menetapkan KBLI yang Tepat Untuk Usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disusun Badan Pusat Statistik untuk memudahkan Pemilik usaha saat menentukan bidang usaha yang akan dijalankan. Masing-masing Pengusaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang sudah berjalan.
Kode KBLI disusun atas 5 digit angka yang memiliki informasi maksud, tujuan, serta bidang usaha. Kode KBLI untuk usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing memakai kode 02115.
Kegiatan usaha yang masuk dalam Kelompok ini mencakup usaha persemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan hasil, pengolahan dan pemasaran jenis tanaman sengon/albasia/jeunjing.
Ketika memasukkan kode KBLI 02115 perlu diperhatikan dengan benar dan sesuai dengan usaha yang dijalankan. Karna kalau keliru menentukan Kode KBLI 02115, izin usaha tidak bisa dilanjutkan.
Mendirikan Badan Usaha atau Pribadi Untuk Menjalankan Usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Pemilik bisnis bisa menentukan akan memakai badan usaha atau nama perseorangan dalam menjalankan bisnisnya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kerugian tersendiri.
Namun, jika memutuskan menggunakan badan usaha, usaha yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena usaha akan dijalankan menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, pajak, atau rekening bank akan dibuat nama badan usaha. Pembukuan keuangan dilaksanakan terpisah antara owner dan bisnis. Akibatnya, pengelolaan harta menjadi semakin transparan antara harta pengusaha dan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa dipakai adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan dan bidang usaha yang berjalan.
Perlu diketahui jika pemilik usaha memutuskan menjalankan bisnis menggunakan identitas perorangan, maka transaksi keuangan, NPWP, serta izin usaha yang diperoleh akan atas nama pribadi pemilik bisnis. Laporan pajak jadi lebih sederhana, proses perizinan biasanya jugs lebih sederhana, dan kepemilikan sepenuhnya ada pada pengusaha.
Mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi satu dari sekian banyak kewajiban yang harus dibayar oleh WNI, termasuk owner usaha. Bukti owner usaha telah tercatat sebagai wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak.
Pengajuan NPWP dapat diajukan lewat Kantor Pajak di kabupaten sesuai lokasi bisnis atau lewat online di aplikasi www.pajak.go.id
Dokumen ketika mau mengajukan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Selain itu kalau mengajukan NPWP Badan harus menyerahkan SK/Akta Notaris, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Membuat NIB Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha sudah terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah memiliki NIB, pengusaha bisa mengurus perizinan operasional, perizinan komersial, serta izin lain tergantung resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku jadi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.
NIB dapat diperoleh di Dinas PTSP atau secara digital lewat aplikasi OSS. Dokumen Persyaratan pengurusan NIB antaralain data pebisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Saat akan memperoleh NIB, pemilik bisnis wajib melakukan pendaftaran di halaman Online Single Submission terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:
- Mendaftar melalui situs OSS;
- Klik jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perseorangan, perseorangan baik dengan UMKM, maupun non-perorangan;
- Mengisi data-data yang dibutuhkan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data-data KBLI;
- Mengecek kembali formulir dan review NIB;
- Mencetak Surat NIB.
Mengumpulkan Syarat untuk Memperoleh Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Sesudah NIB diperoleh, baik untuk usaha mikro, kecil, menengah, ataupun non UMK pasti akan diketahui klasifikasi usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Level resiko usaha ada tiga yaitu resiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Klasifikasi tersebut yang dijadikan dasar apakah pengusaha perlu mengurus izin usaha yang lain atau tidak.
Jika bisnis memiliki risiko rendah, umumnya Nomor Induk Berusaha berfungsi untuk menjalankan operasional ataupun perizinan komersial. Sedangkan bila risiko bisnis yang berjalan termasuk usaha risiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar berfungsi untuk menimbang kesesuaian kegiatan usaha dengan syarat yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga digunakan sebagai dokumen sahnya pelaku usaha dalam mengoperasikan kegiatan usaha yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi wajib mendapat verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Penerbitan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang beroperasidijalankan.
Memperoleh Izin Tambahan yang Diperlukan Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing
Perizinan lain diperlukan untuk menjalankan kegiatan bisnis dengan skala atau media tertentu. Diantaranya kalau usaha memakai platform online, maka akan dibutuhkan perizinan lain berupa dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dikeluarkan Kominfo. Izin tambahan yang lain seperti kartu pendaftaran anggota Asosiasi perusahaan, Badan POM, Izin Edar, Sertifikat Halal, Sertifikat SNI atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengajuan izin tambahan dapat dilakukan melalui Website OSS yang prosedurnya akan diverifikasi oleh pemerintahan yang berwenang.
Hendak mendapatkan izin usaha Pengusahaan Hutan Sengon/albasia/jeunjing tapi masih bingung prosedur dan persyaratannya? Konsultasikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha