Berita Hukum Legalitas Terbaru

Ternyata Bergini Mekanisme Mudah Mendapat Izin Usaha Pertanian Cabai

Ilustrasi Pembubaran Legalitas

Izin usaha Pertanian Cabai menjadi satu dari banyaknya dokumen yang penting dipersiapkan oleh pengusaha Pertanian Cabai sehingga bisnis dapat jberjalan lancar. Kadang-kadang pemilik usaha cuma berfokus mencari profit sampai lupa izin usaha Pertanian Cabai.

Sementara itu jika bisnis sudah mendapatkan izin, terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan. Mulai dari membesarkan banyaknya laba sampai terhindar dari hal-hal yang bisa merugikan bisnis di masa datang.

Laba bisnis bisa bertambah disebabkan sesudah mendapatkan izin, pengusaha dapat akses pelanggan yang lebih beragam. Salah satunya adalah bisa bekerjasama dengan perusahaan lain, maupun dapat pasar baru lewat pengadaan yang sudah dilakukan pihak swasta maupun pemerintah. Pemilik usaha juga dapat merambah pasar seluruh dunia, menjalankan kegiatan ekspor impor, bahkan menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis di luar negeri.

Akan tetapi kalau Pebisnis enggan memiliki izin usaha Pertanian Cabai, terdapat banyak resiko yang bisa mengganggu operasional usaha. Antaralain usaha yang sudah beroperasi bisa saja digolongkan sebagai usaha yang tidak taat aturan. Akibatnya usaha dapat diberi peringatan, dibekukan oleh pihak berwajib, produk atau aset usaha disita, bahkan dapat diberi sanksi baik denda maupun pidana.

Jadi apa yang harus disiapkan supaya bisnis Pertanian Cabai bisa memiliki izin dan diberikan perlindungan dari pemerintah?

Berikut prosedur dalam mengurus izin usaha Pertanian Cabai.

Pelajari Izin Apa Saja yang Wajib Diurus Untuk Melaksanakan Usaha Pertanian Cabai

Pada saat ini pemerintah sudah melakukan efisiensi proses pengurusan izin  usaha Pertanian Cabai lewat Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah dengan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB perlu diurus bagi setiap Pemilik bisnis karna difungsikan sebagai bukti dari Pemilik bisnis.

Legalitas lain yang wajib digunakan oleh Pemilik bisnis Pertanian Cabai adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain sesuai resiko dan bidang usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pebisnis bisa melakukan pendaftaran merek dagang melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tergantung jenis barang atau jasa yang dimiliki.

Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Cabai

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) dijadikan acuan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik untuk panduan Pemilik usaha dalam menentukan bidang usaha yang dijalankan. Masing-masing Pemilik usaha wajib mencantumkan kode KBLI sesuai dengan  bidang usaha yang sudah dijalankan.

Kode KBLI disusun dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Cabai kodenya adalah 01283.

Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai

Ketika pemilihan kode KBLI 01283 harus memperhatikan dengan benar dan disesuaikan dengan jenis usaha yang akan berjalan. Karna kalau salah  memakai Kode KBLI 01283, izin usaha tidak bisa digunakan.

Mendirikan Badan Usaha atau Perseorangan Ketika Menjalankan Usaha Pertanian Cabai

Pemilik bisnis bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha ataupun nama perorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut mempunyai kelebihan dan kerugian masing-masing.

Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan menjadi lebih terpercaya karena bisnis akan beroperasi atas nama badan usaha. Dokumen izin, pajak, ataupun rekening bank memakai identitas badan usaha. Transaksi keuangan menjadi terpisah antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan menjadi semakin transparan antara kekayaan pebisnis dan harta bisnis.

Beberapa badan usaha yang dapat dipilih salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, dan badan usaha lain yang sesuai dengan persyaratan dan kategori bisnis yang akan dijalankan.

Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan bisnis menggunakan atas nama perorangan, maka laporan keuangan, NPWP, dan perizinan yang didapat menjadi atas nama pribadi pengusaha. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, perizinan biasanya jugs lebih sederhana, serta tanggung jawab 100% berada pada owner.

Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban Pajak

Pajak merupakan salah satu bagian kewajiban yang musti dibayar oleh WNI, termasuk didalamnya owner bisnis. Bukti owner bisnis sudah terdaftar menjadi wajib pajak adalah NPWP.

Permohonan NPWP bisa dilakukan lewat KPP di kota sesuai alamat usaha atau lewat digital di sistem www.pajak.go.id

Persyaratan ketika hendak mendaftar NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Akan tetapi jika membuat NPWP Badan Usaha harus menyertakan Surat Keterangan/Akta Badan Usaha, KTP dan NPWP ketua atau direktur.

Membuat NIB OSS Pertanian Cabai

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti jika pebisnis telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Ketika sudah memiliki NIB, pemilik usaha sudah dapat mengajukan permohonan izin operasional, surat izin komersial, maupun perizinan lainnya tergantung resiko bidang bisnis yang beroperasi.

Sekarang NIB sudah berlaku juga sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan juga tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi usaha.

NIB dapat didaftarkan di Dinas PTSP atau secara online lewat web OSS RBA. Syarat pengurusan NIB diantaranya data pemilik bisnis, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.

Saat hendak mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis bisa melakukan registrasi di laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya:

  • Daftar melalui sistem OSS;
  • Memilih jenis NIB yang mau didaftarkan, bisa perorangan, perseorangan dengan Non-UMK, maupun non-perorangan;
  • Mengisi data yang disediakan;
  • Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} isian KBLI;
  • Cek kembali isian data serta rangkuman NIB;
  • Mendownload Dokumen NIB.

Mengurus Dokumen Syarat untuk Menerbitkan Sertifikat Standar Untuk Izin Usaha Pertanian Cabai

Saat NIB didapatkan, baik untuk usaha UMK, ataupun non UMK pastinya akan terlihat kategori usaha dalam tingkat resiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antara lain risiko rendah, risiko menengah, serta risiko tinggi. Klasifikasi ini yang menjadi dasar apakah owner usaha perlu mengajukan izin usaha lainnya atau tidak.

Jika usaha memiliki resiko rendah, biasanya Nomor Induk Berusaha berguna untuk perizinan operasional maupun izin komersial. Akan tetapi jika resiko bisnis yang dijalankan merupakan usaha resiko menengah serta risiko tinggi, diharuskan memiliki perizinan tambahan yang termasuk didalamnya adalah Sertifikat Standar.

Sertifikat Standar berfungsi untuk tolak ukur  kecocokan pelaku usaha dengan standar yang sudah ditentukan oleh kementerian. Sertifikat standar juga berguna sebagai bentuk sahnya pelaku usaha ketika menjalankan kegiatan usaha yang telah patuh dengan prosedur.

Untuk mendapatkan sertifikat standar bagi usaha yang memiliki beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Pengurusan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.

Memperoleh Izin Tambahan yang Dibutuhkan Pertanian Cabai

Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala atau media tertentu. Diantaranya jika usaha dipasarkan melalui aplikasi online, maka akan diperlukan perizinan tambahan yaitu dokumen Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang dimohonkan ke Kementerian Kominfo. Legalitas tambahan yang lain seperti bukti pendaftaran anggota Asosiasi Profesi, BPOM, Izin Edar, Halal MUI, Sertifikat SNI atau ISO, dan Sertifikat tambahan lainnya.

Pendaftaran perizinan tambahan dapat dilakukan memakai Website Online Single Submission yang prosedurnya akan disetujui oleh pihak yang berwenang.

Hendak mendaftar izin usaha Pertanian Cabai tapi masih bingung langkah dan syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034

Sah! Solusi Legalitas Usaha