Izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis adalah salah satu bagian dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis supaya usaha bisa mendapatkan pengakuan pemerintah. Kadangkala pemilik usaha fokus mencari omset sampai melalaikan izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis.
Sedangkan jika bisnis telah memiliki izin, terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima. Mulai dengan memperbanyak jumlah laba bahkan lolos dari masalah yang akan merugikan usaha di masa yang akan datang.
Profit usaha bisa naik karna setelah memperoleh izin, pemilik usaha bisa mendapatkan pasar yang lebih banyak. Satu diantaranya adalah punya kesempatan kerjasama dengan perusahaan lainnya, maupun dapat kesempatan baru lewat tender yang sudah dilakukan perusahaan swasta maupun pemerintah. Pemilik bisnis dapat juga mengembangkan bisnis ke pasar internasional, menjalankan usaha export import, sampai menjalankan kerjasama dengan Pemilik bisnis seluruh dunia.
Sebaliknya jika Pemilik usaha abai akan izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis, terdapat banyak masalah yang bisa mengganggu keberlangsungan bisnis. Salah satunya usaha yang sudah dijalankan bisa dimasukkan sebagai usaha yang tidak sah. Resikonya usaha bisa diberikan peringatan, dihentikan oleh pihak berwajib, produk atau aset bisnis disita, maupun dapat diberikan penalti baik perdata maupun pidana.
Terus apa yang harus dilakukan agar bisnis Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis dapat memiliki izin dan diberi perlindungan oleh pemerintah?
Dibawah ini mekanisme dalam memiliki izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis.
Mempelajari Izin Apa Saja yang Harus Disiapkan Untuk Melakukan Usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Sekarang ini pemerintah sudah mempermudah kepengurusan izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis melalui Online Single Submission (OSS) RBA. Kalau dulu pengurusan izin usaha dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP, Tanda Daftar Perusahaan (TDUP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maka untuk sekarang izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB wajib hukumnya diperoleh oleh semua Pemilik bisnis karena dijadikan sebagai pengenal dari Pebisnis.
Dokumen lain yang perlu diurus oleh Pengusaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis adalah NPWP, Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), dan Izin lainnya bergantung resiko dan kegiatan usaha. Kalau mau memiliki perlindungan hukum dari produk atau jasa, Pengusaha dapat melakukan pendaftaran merek dagang melalui Ditjen Kekayaan Intelektual disesuaikan jenis produk atau jasa yang dijalankan.
Menetapkan KBLI yang Tepat Bagi Usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) digunakan sebagai kode klasifikasi yang dibuat oleh BPS untuk panduan Pengusaha saat menentukan bidang usaha yang telah dijalankan. Seluruh Pengusaha perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan kegiatan usaha yang akan berjalan.
Kode KBLI disusun dari 5 digit angka yang mempunyai informasi maksud, tujuan, serta kegiatan usaha. Kode KBLI bagi usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis menggunakan kode 01220.
Jenis Kegiatan di dalam Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.
Ketika memilih kode KBLI 01220 perlu mempertimbangkan benar-benar dan disesuaikan dengan kegiatan usaha yang berjalan. Karna kalau salah memakai Kode KBLI 01220, izin usaha tidak bisa diurus.
Menentukan Badan Usaha atau Perseorangan Untuk Menjalankan Usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Pengusaha bisa memutuskan akan menggunakan badan usaha maupun atas nama perseorangan dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut memiliki keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Namun, jika memakai badan usaha, bisnis yang dijalankan akan lebih profesional karna usaha akan beroperasi menggunakan nama) badan usaha. Dokumen perizinan, NPWP, atau rekening bank bisa didaftarkan nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pemilik dan usaha. Jadi, kepemilikan keuangan jadi lebih jelas antara harta pemilik usaha dengan harta bisnis.
Beberapa badan usaha yang dapat digunakan adalah PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lainnya yang disesuaikan dengan keadaan dan kategori bisnis yang akan beroperasi.
Sebaliknya kalau owner usaha memutuskan menjalankan kegiatan usaha menggunakan identitas perseorangan, maka laporan keuangan, kewajiban pajak, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi pebisnis. Laporan pajak menjadi lebih sederhana, proses izin biasanya jugs lebih simpel, serta hak seutuhnya berada di pemilik bisnis.
Membuat NPWP untuk Penuhi Kewajiban Pajak
Pajak menjadi salah satu bagian kewajiban yang harus dibayar oleh warga negara, termasuk pebisnis. Bukti pemilik usaha sudah resmi tercatat menjadi wajib pajak adalah NPWP.
Pendaftaran NPWP dapat diberikan melalui Kantor Pajak Pratama di kota sesuai domisili bisnis atau secara online di situs www.pajak.go.id
Syarat untuk mendaftarkan NPWP Pribadi antara lain KTP dan Kartu Keluarga. Tapi jika membuat NPWP Badan mesti mengumpulkan Sertifikat Kemenkumham/Dokumen Akta Pendirian, KTP dan NPWP ketua atau direktur.
Mendaftarkan NIB OSS Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas dan bukti kalau pengusaha telah resmi terdaftar di Kementerian Investasi. Kalau sudah mendapatkan NIB, pemilik bisnis dapat mengurus pendaftaran izin operasional, perizinan komersial, serta izin lain tergantung resiko jenis usaha yang beroperasi.
Sekarang Nomor Induk Berusaha sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, dan tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa diperoleh di Dinas PTSP atau secara online melalui situs Online Single Submission. Persyaratan permohonan NIB adalah data pebisnis, modal usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), {serta||dan} domisili usaha.
Ketika mau mendapatkan Nomor Induk Berusaha, pemilik bisnis dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS terlebih dahulu. Di bawah ini merupakah tahap-tahapannya:
- Masuk melalui website OSS;
- Pilih kategori NIB yang mau diurus, bisa perseorangan, perseorangan menggunakan Non Mikro Kecil, atau non-perorangan;
- Melengkapi data-data yang diperlukan;
- Memasukkan|Mengisi|Melengkapi} data KBLI;
- Mengcek data serta preview NIB;
- Unduh Surat NIB.
Memenuhi Syarat untuk Memverifikasi Sertifikat Standar Bagi Izin Usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Ketika NIB muncul, baik untuk usaha UMK, atau besar pastinya akan terlihat kategori usaha ke dalam tingkat risiko sesuai KBLI. Tingkat risiko usaha ada tiga antaralain risiko rendah, risiko menengah, dan resiko tinggi. Kategori tersebut yang menentukan apakah pemilik usaha perlu mendapatkan izin usaha lainnya atau tidak.
Saat bisnis memiliki risiko rendah, umumnya NIB berfungsi juga untuk perizinan operasional atau perizinan komersial. Namun jika resiko usaha yang dijalankan termasuk bisnis resiko menengah maupun risiko tinggi, harus mempunyai perizinan lain yang termasuk salah satunya merupakan Sertifikat Standar.
Sertifikat Standar difungsikan untuk menilai komitmen pelaku usaha dengan standar yang telah diatur oleh lembaga. Sertifikat standar juga berguna sebagai dokumen sahnya pelaku usaha saat menjalankan kegiatan bisnis yang sudah sesuai dengan aturan.
Untuk memperoleh sertifikat standar bagi usaha yang beresiko tinggi harus mengajukan verifikasi dari Kementerian/lembaga; Perangkat daerah provinsi; Perangkat daerah kabupaten/kota; Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); atau Badan Pengusahaan KPBPB. Permohonan Sertifikat Standar dilakukan secara terpisah tergantung kebutuhan dari bisnis yang berjalan.
Mendaftar Izin Tambahan yang Diperlukan Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis
Perizinan lain dibutuhkan untuk berjalannya kegiatan usaha dengan skala ataupun media tertentu. Contohnya kalau usaha memakai aplikasi digital, maka akan dibutuhkan perizinan lainnya berupa sertifikat Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) yang bisa didaftarkan ke Kominfo. Legalitas tambahan lain seperti sertifikat Asosiasi Profesi, Badan POM, Izin Edar, Halal MUI, Standar Nasional Indonesia atau ISO, dan Dokumen tambahan lain.
Pengurusan izin tambahan bisa dilakukan di Aplikasi Online Single Submission yang langkahnya akan disetujui oleh pihak yang punya kewenangan.
Hendak mendaftarkan izin usaha Pertanian Buah-buahan Tropis Dan Subtropis tapi masih bingung langkah dan syarat-syaratnya? Sampaikan kebutuhan legalitasmu kepada www.sah.co.id atau melalui WA 0856 2160 034
Sah! Solusi Legalitas Usaha