Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250
KBLI  

KBLI 2025: Apakah Perusahaan Harus Ubah Akta?

KBLI 2025: Apakah Perusahaan Harus Ubah Akta?

KBLI 2025: Apakah Perusahaan Harus Ubah Akta?

Sah! – KBLI 2025 menjadi perhatian bagi pelaku usaha setelah adanya pembaruan klasifikasi kegiatan ekonomi di Indonesia.

Perubahan ini menimbulkan pertanyaan, terutama bagi perusahaan yang sebelumnya menggunakan KBLI 2020. Apakah penerapan KBLI 2025 membuat perusahaan harus mengubah akta?

Mengenal KBLI 2025

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia merupakan pengelompokan kegiatan ekonomi yang digunakan dalam berbagai kebutuhan administrasi usaha.

KBLI 2025 ditetapkan melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Pembaruan ini menyesuaikan klasifikasi kegiatan usaha dengan perkembangan ekonomi dan munculnya berbagai aktivitas usaha baru.

Apakah Akta Perusahaan Harus Diubah?

Tidak semua perusahaan harus mengubah akta karena adanya KBLI 2025.

Jika perubahan hanya berupa penyesuaian kode KBLI dan tidak mengubah substansi kegiatan usaha perusahaan, penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme konversi.

Dengan demikian, perubahan nomor KBLI tidak otomatis berarti perusahaan harus membuat akta baru.

Kapan Perubahan Akta Diperlukan?

Perubahan akta diperlukan apabila perusahaan memang melakukan perubahan kegiatan usaha.

Contohnya, perusahaan ingin menambahkan bidang usaha baru yang sebelumnya belum tercantum dalam maksud dan tujuan perusahaan.

Dalam kondisi tersebut, perubahan bukan hanya mengenai kode KBLI, tetapi juga menyangkut kegiatan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar.

Karena itu, perusahaan perlu melakukan perubahan anggaran dasar melalui akta notaris sesuai ketentuan yang berlaku.

KBLI 2020 ke KBLI 2025

Pemerintah telah menyediakan tabel konversi KBLI 2020 ke KBLI 2025 untuk membantu pelaku usaha menyesuaikan kegiatan usahanya.

Konversi tersebut diperlukan karena beberapa kode KBLI mengalami perubahan, baik dari sisi kode maupun pengelompokan kegiatan usaha.

Perusahaan sebaiknya tidak hanya melihat perubahan angka pada kode KBLI.

Uraian kegiatan usaha juga perlu diperiksa untuk memastikan kegiatan yang dijalankan masih sesuai dengan klasifikasi baru.

Bagaimana Cara Mengeceknya?

Perusahaan dapat memulai dengan melihat KBLI yang saat ini tercantum dalam dokumen perusahaan.

Selanjutnya, cari padanan kode tersebut dalam KBLI 2025 dan periksa uraian kegiatan usahanya.

Jika kegiatan usaha tetap sama, perusahaan dapat mengikuti mekanisme konversi yang tersedia.

Namun, jika terdapat kegiatan usaha baru atau perubahan ruang lingkup kegiatan, perusahaan perlu mempertimbangkan penyesuaian anggaran dasar.

Jangan Terburu-buru Mengubah Akta

Penerapan KBLI 2025 tidak berarti seluruh perusahaan harus membuat akta baru.

Hal yang paling penting adalah memastikan apakah perubahan KBLI hanya bersifat administratif atau terdapat perubahan terhadap kegiatan usaha.

Perusahaan juga perlu memastikan data kegiatan usaha pada AHU dan OSS sudah sesuai.

Dengan melakukan pengecekan terlebih dahulu, perusahaan dapat menghindari perubahan akta yang sebenarnya tidak diperlukan.

Kesimpulan

Jadi, KBLI 2025 tidak otomatis membuat perusahaan harus mengubah akta.

Jika hanya terjadi perubahan kode dan substansi kegiatan usaha tetap sama, perusahaan dapat melakukan konversi sesuai mekanisme yang tersedia.

Sebaliknya, apabila perusahaan mengubah, menambah, atau mengurangi kegiatan usaha, perubahan anggaran dasar melalui akta notaris dapat diperlukan.

Karena itu, perusahaan sebaiknya mengecek KBLI yang digunakan sebelum menentukan apakah perlu melakukan perubahan akta.

Sah! menyediakan layanan pengurusan legalitas usaha, termasuk pendirian dan perubahan badan usaha serta penyesuaian kegiatan usaha.

Jika membutuhkan bantuan terkait KBLI, perubahan data usaha, atau kebutuhan legalitas lainnya, Sah! siap membantu. Hubungi WhatsApp 0856 2160 034 atau kunjungi Sah.co.id.