Bagi pelaku usaha dan inventor, memahami instrumen perlindungan kekayaan intelektual sangat krusial agar inovasi dan identitas bisnis tidak disalahgunakan pihak lain. Dua istilah yang sering tertukar namun memiliki esensi berbeda adalah paten dan merek. Artikel ini menguraikan pengertian paten serta membedakannya dari merek, sekaligus menjelaskan prosedur pendaftarannya.
Pengertian Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang baru dan dapat diterapkan dalam industri. Dasar hukumnya di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Ciri utama paten adalah adanya kebaruan, langkah inventif, dan dapat diaplikasikan secara industri. Paten melindungi fungsi dan teknik, bukan nama dagang.
Perbedaan Paten dan Merek
Merek adalah tanda yang dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi tersebut untuk membedakan barang/jasa satu dari lainnya (UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek). Perbedaan mendasar: paten melindungi ciptaan teknologi, sedangkan merek melindungi identitas komersial. Paten berlaku 20 tahun sejak pengajuan, merek 10 tahun dan dapat diperpanjang. Syarat paten adalah kebaruan teknis; syarat merek adalah distinctive dan tidak menyesatkan.
Prosedur Pendaftaran Paten
Berikut adalah langkah pendaftaran paten di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):
- Siapkan dokumen permohonan: deskripsi invensi, klaim, abstrak, dan gambar (jika ada).
- Ajukan permohonan secara elektronik melalui sistem DJKI atau langsung ke kantor DJKI.
- Lakukan pembayaran biaya resmi sesuai ketentuan.
- Pemeriksaan formalitas oleh examiner untuk kelengkapan berkas.
- Pemeriksaan substantif guna menilai kebaruan dan langkah inventif.
- Jika disetujui, paten diumumkan dan sertifikat diterbitkan.
Prosedur Pendaftaran Merek
Sebagai perbandingan, pendaftaran merek meliputi:
- Menyiapkan contoh tanda merek dan kelas barang/jasa (Nice Classification).
- Mengajukan permohonan dan membayar biaya ke DJKI.
- Pemeriksaan formalitas dan substantif serta pengumuman untuk masa sanggah.
- Terbitnya sertifikat jika tak ada keberatan yang menggugurkan.
Kesimpulan: paten dan merek sama-sama penting namun berbeda cakupan. Paten mengamankan inovasi teknologi, sementara merek menjaga identitas pasar. Dengan memahami definisi dan prosedurnya, pelaku usaha dapat melindungi aset secara tepat dan strategis.













