Berita Terbaru Hari Ini, Update dan Terpercaya
banner 728x250

Jangan Cumpa Punya NPWP, ini 5 Dokumen Wajib agar Bisnis Kamu Aman dari Pajak !

Ilustrasi NPWP

Sah!- Banyak Pengusaha merasa lega setelah mempunyai NPWP.  Padahal, Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pada dasarnya hanya tahap pertama untuk memastikan bisnis anda patuh dengan Regulasi Pajak Indonesia. Pada dasarnya terdapat beberapa dokumen-dokumen tambahan yang diperlukan untuk menjaga kepatuhan pajak yang proporsional, sehingga menghindari sanksi-sanksi pajak yang akan timbul. 

Menurut uu no. 7 tahun 2021, npwp adalah identitas wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

NPWP ibarat KTP dalam bisnis, tetapi dalam pemeriksaan Pajak, maka yang ditanyakan adalah bukti-bukti dan dokumen pendukung. Berikut dokumen-dokumen lainnya yang dapat anda perhatikan : 

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Surat izin ini sangat fundamental untuk mengesahkan kegiatan bisnis anda. Oleh karena itu ini sangat penting dalam memastikan perlindungan pajak bagi bisnis anda. SIUP pada dasarnya bervariasi tergantung dengan skala bisnis anda. Adanya SIUP untuk Mikro, hingga SiUP untuk bisnis yang besar dengan modal lebih dari Rp10.000.000.000. 

Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Bagi para pelaku usaha di Indonesia, Nomor Induk Usaha merupakan kunci untuk mengakses berbagai izin dan fasilitas yang diperlukan. NIB sendiri adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. 

Bukti Potong Pajak (PPh Pasal 21, 22, 23, 4(2) dan 15)

Bukti potong pajak beragam sesuai jenisnya, seperti untuk pegawai, pembelian barang, atau sewa. dokumen ini penting karena bisa jadi pengurang pajak saat pelaporan spt tahunan.

Faktur Pajak

Faktur Pajak adalah bukti pungutan Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Bagi para pengusaha, Faktur Pajak bukan hanya berfungsi sebagai bukti transaksi barang dan Jasa, tetapi juga sebagai bukti dari tuduhan manipulasi atau penggelapan pajak pada saat ada pemeriksaan, Demikian Faktur Pajak sangat berfungsi ketika terdapat Kredit PPN, sehingga dapat mengurangi PPN terutang ketika terdapat Pajak Masukan lebih besar dibanding Pajak Keluaran. 

SPT Tahunan Badan Usaha

Surat Pemberitahuan (SPT)  merupakan laporan komprehensif yang mencerminkan kondisi keuangan perusahaan, dalam hal ini termasuk : Laporan Laba Rugi, Laporan Neraca, Laporan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Pelaporan SPT tahunan ini wajib dilakukan oleh semua bentuk badan usaha. Hal ini berdasarkan Undang- Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HHP).

Nah, berikut penjelasan mengapa NPWP bukan hanya barang yang wajib agar bisnis kamu aman. Punya dokumen lengkap sangat membantu kamu bukan dari sisi taat pajak, tetapi pengurusan hal lain juga. Jika kamu bingung memeriksa kelengkapan dokumen pajak, Tim SAH dapat siap membantu. Kamu bisa konsultasikan bisnis sekarang lewat WhatsApp 0856 2160 034. 

Source : 

https://pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp

https://djppi.komdigi.go.id/news/langkah-untuk-mendapatkan-nib-bagi-pelaku-usahahttps://hvbi.co.id/spt-tahunan-badan-usaha/#:~:text=SPT%20Tahunan%20Badan%20Usaha%20adalah,perusahaan%20dalam%20satu%20tahun%20pajak.